• Tentang Kami
  • Redaksi
Rabu, Mei 28, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pengadaan IPAL, Dinkes Lampura Anggap Wewenang ULP

Redaksi by Redaksi
Juli 9, 2020
in Berita
Pengadaan IPAL, Dinkes Lampura Anggap Wewenang ULP
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara||Lensahukumnews.com

Dituding sarat persekongkolan dalam pengadaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di tiga Pusekemas di Lampung Utara (Lampura), oleh pihak rekanan kecil dan pengusaha lokal, Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat buang badan.

Cipto Bahagio, Kabid perencanaan Dinkes Lampura mengatakan, persyaratan lelang dan pengadaan lelang adalah wewenang Unit Layanan Pengadaan (ULP), menurutnya bidang perencanaan hanya menerima usulan dari bidang yang bersangkutan untuk kemudian diinput untuk menjadi anggaran kegiatan.
” Bidang perencanaan hanya menerima usulan dari bidang pekerjaan, kalau masalah persyaratan lelang itu ada pada ULP, silahkan tanya ke ULP atau ke Sarkes ” kata Cipto Bahagio diruangannya, Kamis (09/07/2020).

Dia menerangkan IPAL merupakan usulan dari Sarana Kesehatan, yang menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementrian Kesehatan.
” Pengadaan IPAL menggunakan anggaran DAK, guna Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan di tiga Puskesmas tersebut ” singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, pengadaan IPAL di tiga Pusekemas di Lampura dituding sarat persekongkolan, karena kerangka acuan Kerja yang dibuat oleh Panitia pengadaan IPAL tidak memberikan ruang buat Rekanan kecil untuk ikut proses pelelangan. Soalnya dengan syarat yang diberikan oleh panitia mengarah ke salah satu merk dagang dan hanya bisa diikuti oleh distributor besar, yang tidak mungkinkan bisa diikuti oleh perusahaan kecil maupun pengusaha lokal.

Ini jelas bertentangan dengan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah serta Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah Nomor 19 Tahun 2018  tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia. (kis)

ShareTweetPin
Previous Post

Wahyu Hidayat, Mahasiswa UMKO Yang Raih Juara 2 Lomba Puisi Cipta Nasional Berjudul “SETERBANG BEBURUNG”

Next Post

Usai Dilantik Kadis Perdagangan Lampura,Hendri,S.H.,MM. Tinjau Lokasi Pasar

Next Post
Usai Dilantik Kadis Perdagangan Lampura,Hendri,S.H.,MM. Tinjau Lokasi Pasar

Usai Dilantik Kadis Perdagangan Lampura,Hendri,S.H.,MM. Tinjau Lokasi Pasar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Maling bobol rumah warga Tiyuh Kagungan Ratu
  • BALAK Temukan Dugaan Pungutan Liar Berkedok Sumbangan di SMAN 3 TULANG BAWANG TENGAH ” Kami Akan Laporkan Ke APH” 
  • Diduga Lakukan Ancaman Pembunuhan pada anak dibawah umur, Warga Gunung Katun Tanjungan Dipolisikan!
  • Diduga Tak Mampu Bayar Iuran, Siswa SMAN 3 Tulang Bawang Tengah Diancam Tak Bisa Ulangan, Orang Tua Mengeluh
  • Pembangunan gedung kesenian dibutuhkan masyarakat Kagungan Ratu Agung
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In