• Tentang Kami
  • Redaksi
Kamis, Mei 15, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ook Said Lelang Pengadaan IPAL Dinkes Lampura Terindikasi Melanggar UU

Redaksi by Redaksi
Juli 3, 2020
in Berita
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara||Lensahukumnews.com

Proyek pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Dinas Kesehatan Lampung Utara (Lampura), syarat persekongkolan, karena hanya mengarah kepada satu produk suplier saja.

Proyek pengadaan bernilai 400 jutaan tersebut hanya menampilkan foto produk IPAL tanpa ada gambar kerja, bahkan dengan penuh syarat yang tidak mungkin bisa diikuti oleh perusahaan lokal.
Ook Said, salah satu rekanan di Lampura mengatakan, syarat-syarat untuk mengikuti tender tersebut tidaklah masuk akal untuk proyek senilai 400 jutaan tersebut.
” Masak paket 400 jutaan, sudah kayak paket miliaran syaratnya, dan rekanan dipaksa memakai salah satu produk yang sudah ditunjuk, ini jelas ada apanya ” ketus Ook kepada Lensa Hukum News, Jum’at (03/06/2020)

Ook mengatakan, dalam persyaratan lelang proyek tersebut, perusahaan yang akan mengikuti proses lelang, minimal telah memasang 10 (sepuluh) unit IPAL rumah sakit/ puskesmas, serta dinyatakan oleh instansi kesehatan atau rumah sakit yang berwenang bahwa IPAL yang dipasang oleh pabrikan atau distributor berfungsi dengan baik.
” Ini jelas melanggar UU nomor 5 tahun 1999, tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, pasti ada persekongkolan dalam lelang tersebut ” tukas Ook.

Dia juga menyebutkan, perusahaan yang akan mengikuti proses lelang harus melampirkan foto IPAL minimal 10 (sepuluh) dari Rumah Sakit/ Puskesmas berbeda yang dibubuhi tandatangan dan stempel basah, serta mengantongi surat sebagai distributor dari pabrikan mesin IPAL.
” Seabrek syarat itu kalau untuk proyek bernilai milyaran, mungkin masuk akal, tapi kalau untuk pengadaan yang nilainya 400 jutaan apa mungkin. Ini sama saja sudah diarahkan siapa pemenangnya ” pungkas Ook.

Terpisah, Mahalli AS, ketika ditanya mengenai masalah proses lelang tersebut sangat mengecam, dan menganggap lelang tersebut sarat persekongkolan dan tidak terbuka untuk pengusaha lokal. Karena dari penelusuran rekanan, foto yang tertera di dokumen didapat dari distributor bukan gambar kerja dari konsultan perencana.
” Kalau peraturan seperti itu, kenapa tidak e-phurcasing saja dari distributor IPAL, yang harganya jelas. Karena ini jelas melecehkan pengusaha lokal dan kecil” singkatnya (kis)

ShareTweetPin
Previous Post

PLT Bupati Lampung utara Tinjau Perisiapan Desa Sumber Arum Jadi Kampung tangguh covid-19

Next Post

Baru Inkrah, IKM Lampura Minta Aprozi Alam Sebagai Pendamping Budi Utomo

Next Post
Baru Inkrah, IKM Lampura Minta Aprozi Alam Sebagai Pendamping Budi Utomo

Baru Inkrah, IKM Lampura Minta Aprozi Alam Sebagai Pendamping Budi Utomo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Saat suami dipenjara, istri bersama pria idaman lain
  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In