Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Proyek pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Dinas Kesehatan Lampung Utara (Lampura), syarat persekongkolan, karena hanya mengarah kepada satu produk suplier saja.
Proyek pengadaan bernilai 400 jutaan tersebut hanya menampilkan foto produk IPAL tanpa ada gambar kerja, bahkan dengan penuh syarat yang tidak mungkin bisa diikuti oleh perusahaan lokal.
Ook Said, salah satu rekanan di Lampura mengatakan, syarat-syarat untuk mengikuti tender tersebut tidaklah masuk akal untuk proyek senilai 400 jutaan tersebut.
” Masak paket 400 jutaan, sudah kayak paket miliaran syaratnya, dan rekanan dipaksa memakai salah satu produk yang sudah ditunjuk, ini jelas ada apanya ” ketus Ook kepada Lensa Hukum News, Jum’at (03/06/2020)
Ook mengatakan, dalam persyaratan lelang proyek tersebut, perusahaan yang akan mengikuti proses lelang, minimal telah memasang 10 (sepuluh) unit IPAL rumah sakit/ puskesmas, serta dinyatakan oleh instansi kesehatan atau rumah sakit yang berwenang bahwa IPAL yang dipasang oleh pabrikan atau distributor berfungsi dengan baik.
” Ini jelas melanggar UU nomor 5 tahun 1999, tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, pasti ada persekongkolan dalam lelang tersebut ” tukas Ook.
Dia juga menyebutkan, perusahaan yang akan mengikuti proses lelang harus melampirkan foto IPAL minimal 10 (sepuluh) dari Rumah Sakit/ Puskesmas berbeda yang dibubuhi tandatangan dan stempel basah, serta mengantongi surat sebagai distributor dari pabrikan mesin IPAL.
” Seabrek syarat itu kalau untuk proyek bernilai milyaran, mungkin masuk akal, tapi kalau untuk pengadaan yang nilainya 400 jutaan apa mungkin. Ini sama saja sudah diarahkan siapa pemenangnya ” pungkas Ook.
Terpisah, Mahalli AS, ketika ditanya mengenai masalah proses lelang tersebut sangat mengecam, dan menganggap lelang tersebut sarat persekongkolan dan tidak terbuka untuk pengusaha lokal. Karena dari penelusuran rekanan, foto yang tertera di dokumen didapat dari distributor bukan gambar kerja dari konsultan perencana.
” Kalau peraturan seperti itu, kenapa tidak e-phurcasing saja dari distributor IPAL, yang harganya jelas. Karena ini jelas melecehkan pengusaha lokal dan kecil” singkatnya (kis)