Lampung Utara||Lensa Hukum News.com
Haus akan pemimpin asli putra daerah, buat penyimbang adat Kotabumi Ilir, M. Tauhid gelar Suttan Puceng Mergo angkat bicara.
Meski dia memahami membutuhkan waktu yang tidak sedikit bagi Plt. Bupati Lampung Utara (Lampura) menjadi Bupati definitif, mengingat belum inkrahnya status hukum Bupati non aktif paska OTT.
Suttan Puceng mengatakan, semua nama dan usulan tetap kembali pada Plt. Bupati Lampura Budi Utomo, tetapi sebagai penyimbang adat, dia meminta agar dalam menyeleksi siapa Calon Wakil Bupati (Cawabup) kelak haruslah menggunakan nurani, tidak hanya sekedar pesanan.
” Pak Budi harus berani, jika mau membawa Lampura kearah yang lebih baik, pilih calon wakil jangan melihat karena dia banyak duit atau titipan, tapi harus dengan nurani ” kata Suttan Puceng, Rabu (24/06/2020).
Dia menjelaskan, sebagai pemimpin harus memilik pendirian yang kuat, dan merkayat, karena menurut Suttan Puceng, Lampura ini adalah keluarga semua.
” Jadi siapapun dia selama warga Lampura, ya harus dirangkul. Jangan jumawa, Lampura ini kabupaten tua, jangan sampai kualat ” ujarnya.
Selain itu, masih kata dia, sebagai pemimpin apalagi kalai beradat Lampung harus memiliki piil yang baik, bijaksana, dan mampu diterima segala kalangan.
” Saya tidak memilih ya, karena ini ranah Bupati dan DPRD, tapi sosok itu saya temukan di diri Imam Syuhada dan Aprozi Alam ” pungkasnya.
Diketahui bersama, meski keputusan hukum Bupati sudah inkrah nantinya, Plt. Bupati harus menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kementrian Dalam Negri (Kemendagri), dari SK tersebut Gubernur akan melantik Plt. Menjadi Bupati definitf, yang selanjutnya Bupati bersama partai pengusung mengajukan nama calon wakil ke DPRD setempat untuk dipilih. (kis)