LAMPUNG UTARA | Lensahukumnews.com
Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona (covid-19) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kotabumi merumahkan 44 Narapidana yang telah memenuhi syarat dan telah menjalani hukuman setengah sampai dua pertiga masa pidana.
Kepala Rutan Daniel Arif, didampingi Kepala Pengamanan Rutan ( KPR) Ade Candra serta Kepala Balai Pemasyarakatan Wily diaula Rutan menyampaikan, hal tersebut dilakukan dalam menindaklanjuti instruksi dan Surat Edaran Kementerian Hukum dan Ham RI, Nomor : PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tantang Pengeluaran dan Pembebasan Narapida dan Anak melalui Asmilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.
“Jadi ini bukan dibebaskan, tetapi diasimilasikan untuk dirumahkan. Dan hari ini kami menyidangkan 162 orang dan hari ini yang akan kita keluarkan 44 orang yang telah mendapatkan SK integrasi yaitu PB,CB. Itu yang akan kami keluarkan hari ini, dan nanti akan menyusul yang lainnya yang telah memenuhi syarat,” ucap Daniel, Kamis (02/04/2020)
Pria yang dikenal rendah hati dan pandai bergaul ini, menambahkan, dalam kegiatan ini pihaknya didampingi dari Balai Permasyarakatan (Bapas). Dia menyebut, para Napi yang dirumahkan akan di awasi oleh pihak Bapas selama proses asimilasi.
Selain itu kata Daniel, sebelum mereka dirumahkan, terlebih dahulu kita lakukan pemeriksaan, baik admistrasinya maupun kesehatan. “Satu minggu yang lalu kami bekerjasama dengan dokter dan Kepala Dinas Kesehatan, dan Puskesmas Wonogiri kami datangkan kesini untuk melakukan sosialisasi dan pengecekan kesehatan terhadap ke 44 orang tersebut, jadi sebelum mereka dirumahkan dan kumpul bersama keluarga terlebih dahulu kami lakukan pemeriksaan baik adminstrasinya maupun kesehatannya.” tegas Daniel
Kegiatan yang dilakukan seluruh lapas dan rutan di Indonseia ini akan terus dilakukan sampai tanggal 31 Desember, dan saat ini berlaku untuk pidana umum, jadi untuk pidana khusus saat ini tidak termasuk dalam aturan ini,” tutup Daniel (kis)