Lampung Utara || Lensahukumnews.com
Virus Corona (Covid-19) penebarannya semakin tidak terdeteksi, salah satunya penebaranya melalui kontak fisik, dimana pembawa virus secara tidak disengaja berhubungan kontak dengan yang lainnya.
Sebagai contoh, dimana seorang yang terjangkit keluar dari daerah dimana dia terjangkit, alih-alih menghindari Virus Covid-19, malah sebaliknya dia secara tidak sengaja membawa virus tersebut ketempat yang baru.
Oleh sebab itu,Pemeritah melalui kecamatan dan desa puskes harus melakukan keliling kelurahan dan desa untuk membagikan selembaran kesetiap rumah yang harus di isi nya himbauan terhadap masyrakat agar masyrakat paham dan tentunya sudah harus cepat dan sigap mengatasi permasalahan ini, salah satunya dengan memantau pendatang atau perantau yang baru datang maupun pulang kedaerah asalnya.
Puskesmas di 23 Kecamatan di Lampura harus jemput bola mendata pendatang maupun perantau yang baru kembali, mengingat rata-rata mereka datang dari zona merah Covid-19, tentu pemerintah tidak dapat menahan mereka untuk kembali, mengingat dengan diberlakukannya social Distancing, otomatis biaya hidup yang tinggi di zona merah, memaksa mereka kembali ke kampung halaman. Disinilah peranan pemerintah dari tingkat terbawah untuk mendata pendatang maupun perantau tersebut untuk melakukan karantina mandiri selama 14 (empat belas hari), dibawah pengawasan paramedis sebagai gugus depan.
Sebagai masyarakat yang bersosial, tentu sebagian dari kita memiliki keluarga dari jauh maupun keluarga yang sedang merantu di zona merah. Sudah menjadi kewajiban kita untuk memberitahu mereka untuk tidak datang atau pulang dahulu, demi memutus pencegahan virus wabah Covid-19.
Bahkan sebaiknya pemerintah daerah dengan melibatkan TNI, Polri, serta dinas perhubungan bersiaga penuh di pintu perbatasan yang melintasi daerah dengan melakukan pemeriksaan secara intensif bagi yang masuk atau melintasi jalan di Lampura. (Red)