Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) mulai memberlakukan sidang jarak jauh atau Sidang Telecoference. Sidang dengan sistem online tersebut dalam rangka pencegahan dan memutuskan mata rantai penyebaran pandemi virus korona (covid 19).
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 01 Tanggal 23 Maret Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan , penyebaran Corona Virus Desease ( Covid-19) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya.
Ketua pengadilan Kotabumi, Vivi Purnamawati, mengatakan pemberlakuan sidang telecoference tersebut, mulai diberlakukan pihaknya sejak Senin, 30 Maret lalu.
” Pemberlakuan sidang sistem telecoference tersebut sudah mulai kita laksanakan dan belum ada batas waktu sampai pandemi Covid 19 berakhir,” kata Vivi kepada sejumlah wartawan, Rabu (01/04/20) siang tadi.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, sistem sidang telecoference tersebut tetap sama seperti sidang biasa, hanya saja terdakwa berada di Rutan (Rumah Tahanan). Sedangkan jaksa penuntut dan hakim berada di Pengadilan.
” Untuk jadwal sidang sendiri, dilaksanakan selama tiga hari. Yaitu Senin sampai Kamis,” ucap Vivi.
Selain itu, menurut Vivi, untuk para pengunjung atau pihak keluarga yang datang berkunjung menyaksikan persidangan dibatasi.
” Para tamu atau pihak keluaraga yang datang kita batasi dan sebelum masuk keruangan sidang mereka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan mencuci tangan dengan alat pembersih yang telah kami persiapkan,” tutup Ketua Pengadilan ini, (rif/kis)