• Tentang Kami
  • Redaksi
Kamis, Mei 15, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Bram Fikma,S.H.,M.H. Tanyakan Penangguhan Antoni Oleh Polres Lampura

Redaksi by Redaksi
Maret 31, 2020
in Berita
Bram Fikma,S.H.,M.H. Tanyakan Penangguhan Antoni Oleh Polres Lampura
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara || Lensahukumnews.com
Penangguhan kasus penganiayaan atas nama Antoni alias Toni Bin Warsito pada tanggal 20 Maret 2020 ditahan di Polres Lampung Utara sekitar malam hari pukul 19.00 terkait peristiwa penganiayaan pasal 351 KUHP, selang sehari setelah penahanan pada tanggal 21 Maret 2020 Tersangka Penganiayaan ditangguhkan oleh Kasat Reskrim Lampung Utara, sisakan pertanyaan.

Bram Fikma selaku kuasa hukum, korban penganiayaan yang dilakukan oleh Antoni mempertanyakan penangguhan tersangka. Karena tanpa sepengengatahuan dirinya.
” Saya sangat menyesalkan, karena penangguhan tersangka (Antoni red) tanpa pemberitahuan kepada saya ” kata bram kepada Lensa Hukum News, (31/03/20).

Bram juga mengatakan, hingga saat ini pihak tersangka tidak ada niat baik untuk melakukan mediasi perdamaian dengan dirinya.
” Hingga penangguhan tersangka, tidak ada niat baik dirinya untuk meminta maaf, maupun tidak meneruskan permasalahan penganiaan dirinya kepada saya ” tukas bram

Berdasarkan aturan dalam PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP diatur bahwa dalam permintaan penangguhan penahanan, ada jaminan yang disyaratkan yang bisa berupa: Jaminan Uang (Pasal 35).
Jaminan Orang (Pasal 36), Pengeluaran surat perintah penangguhan didasarkan atas surat jaminan dari si penjamin.

Berdasarkan keterangandan informasi yang didapat oleh Lensa Hukum News, tersangka Toni mendapat penangguhan dengan jaminan uang dan jaminan orang sehingga tersanggka mendapatkan penangguhan dari Polres Lampura, namun tanpa pemberirahuan kepada korban.

Hingga berita ini dirilis Adi Chandra, penyidik Polres setempat, tidak dapat dihubungi baik via telepon maupun aplikasi Whatsap.(Red Anto)

ShareTweetPin
Previous Post

Empat Kapolsek Terima Penghargaan Dari Kapolres Lampung Utara

Next Post

Aprozi Alam : Ikuti Himbauan Pemerintah, Cegah Penebaran Covid-19

Next Post
Aprozi Alam : Ikuti Himbauan Pemerintah, Cegah Penebaran Covid-19

Aprozi Alam : Ikuti Himbauan Pemerintah, Cegah Penebaran Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Saat suami dipenjara, istri bersama pria idaman lain
  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In