Lampung Utara || Lensahukumnews.com
Penangguhan kasus penganiayaan atas nama Antoni alias Toni Bin Warsito pada tanggal 20 Maret 2020 ditahan di Polres Lampung Utara sekitar malam hari pukul 19.00 terkait peristiwa penganiayaan pasal 351 KUHP, selang sehari setelah penahanan pada tanggal 21 Maret 2020 Tersangka Penganiayaan ditangguhkan oleh Kasat Reskrim Lampung Utara, sisakan pertanyaan.
Bram Fikma selaku kuasa hukum, korban penganiayaan yang dilakukan oleh Antoni mempertanyakan penangguhan tersangka. Karena tanpa sepengengatahuan dirinya.
” Saya sangat menyesalkan, karena penangguhan tersangka (Antoni red) tanpa pemberitahuan kepada saya ” kata bram kepada Lensa Hukum News, (31/03/20).
Bram juga mengatakan, hingga saat ini pihak tersangka tidak ada niat baik untuk melakukan mediasi perdamaian dengan dirinya.
” Hingga penangguhan tersangka, tidak ada niat baik dirinya untuk meminta maaf, maupun tidak meneruskan permasalahan penganiaan dirinya kepada saya ” tukas bram
Berdasarkan aturan dalam PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP diatur bahwa dalam permintaan penangguhan penahanan, ada jaminan yang disyaratkan yang bisa berupa: Jaminan Uang (Pasal 35).
Jaminan Orang (Pasal 36), Pengeluaran surat perintah penangguhan didasarkan atas surat jaminan dari si penjamin.
Berdasarkan keterangandan informasi yang didapat oleh Lensa Hukum News, tersangka Toni mendapat penangguhan dengan jaminan uang dan jaminan orang sehingga tersanggka mendapatkan penangguhan dari Polres Lampura, namun tanpa pemberirahuan kepada korban.
Hingga berita ini dirilis Adi Chandra, penyidik Polres setempat, tidak dapat dihubungi baik via telepon maupun aplikasi Whatsap.(Red Anto)