• Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, Mei 9, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Oknum Security Penyalahguna Narkoba di Tangkap Polsek Abung Selatan

Redaksi by Redaksi
Maret 22, 2020
in Berita
Oknum Security Penyalahguna Narkoba di Tangkap Polsek Abung Selatan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara|| Lensahukumnews.com
Di duga sebagai penyalahguna Narkotika
Sekurity PT. BW Desa Blambangan, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) MFR (36) di tangkap anggota Polsek Abung Selatan. Minggu (22/03/2020).

Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolsek Abung Selatan AKP Sukimanto, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono saat di komfirmasi di mapolsek setempat sekitar pukul 03 : 00 WIB dini hari pada (22/3).

Kapolsek menjelaskan, MFR di tangkap anggota polsek abung selatan, pada saat anggota polsek abung selatan melaksanakan Patroli Operasi NON TO OPS ANTIK 2020 di Jalan Lintas Tengah Sumatera tepatnya di depan lapak singkong desa setempat.

Diwaktu yang bersamaan pelaku melintas di jalan tersebut, karena gerak gerik pelaku mencurigakan ahirnya anggota polsek yang sedang melaksanakan patroli Operasi NON TO OPS ANTIK 2020 memberhentikan MFR dan di lakukan penggeledahan terhadap MFR.

Setelah di lakukan penggeledahan di temukan Narkotika jenis sabu – sabu, dengan paket sabu seharga Rp, 250,000,- dan tiga potong pipet, satu pirek kaca, catton bath, korek api serta satu buah bong yang di rakit menggunakan aqua gelas. Ungkap Kapolsek

Guna penyelidikan lebih lanjut saat ini pelaku berikut barang bukti di amankan di mapolsek abung selatan. Sedangkan untuk pelaku penyalahguna narkotika itu sendiri dapat di jerat dengan Pasal 114 Junto Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 th 2009 ttg Narkotika. Tutup Kapolsek.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Dua Hakim Galang Dana Untuk Covid-19 Lewat Buku

Next Post

Anton Sudarmono, Dorong Abung Tinggi Jadi Sentra Ikan Nila

Next Post
Anton Sudarmono, Dorong Abung Tinggi Jadi Sentra Ikan Nila

Anton Sudarmono, Dorong Abung Tinggi Jadi Sentra Ikan Nila

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
  • Komunitas TUBABA RUNNERS Gelar event lari bareng 
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In