Lampung Utara || Lensahukumnews.com Saat ini masih banyak orang menggunakan istilah dalam praktek peradilan yang sebenarnya memiliki makna berbeda, tetapi mereka anggap sama, seperti istilah Profesi Advokat, Konsultan Hukum, Kuasa Hukum dan Penasihat Hukum, tidak saja oleh mereka yang awam hukum, bahkan pada mereka yang setiap hari berkecimpung di dalamnya.
Bram Fikma, S.H.,M.H. Selaku Akademisi Hukum Pidana FHS UMKO Sekaligus Praktisi Hukum mengatakan, Profesi Advokat, Konsultan Hukum, Penasihat Hukum dan Kuasa Hukum adalah deretan profesi yang kerap menjadi incaran sarjana hukum dimulai sejak menempuh pendidikan di fakultas hukum.Namun demikian tidak semua Yuris (mahasiswa hukum atau calon professional hukum) memahami dengan baik perbedaannya. Terlebih bagi masyarakat awam, dimana tidak jarang salah kaprah terhadap lingkup pekerjaan profesi – profesi tersebut.
Profesi Advokat
Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat merupakan dasar hukum utama dari profesi advokat. Profesi advokat merupakan istilah lain dari pengacara. Istilah advokat adalah istilah yang resmi digunakan oleh undang – undang, dimana pada pasal 1 undang – undang advokat disebutkan bahwa:
“Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.”
Oleh karena itu berdasarkan pengertian tersebut sangat jelas bahwa profesi ini merupakan istilah untuk menyebut jenis pekerjaan yang memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Jasa hukum yang dimaksud adalah memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
Adapun untuk menjadi seorang advokat harus diangkat oleh organisasi advokat dan disumpah di Pengadilan Tinggi yang wilayah hukumnya meliputi domisili calon advokat setelah calon advokat tersebut memenuhi syarat yang ditentukan oleh undang – undang. Seorang Yuris (Mahasiswa Hukum) harus mengerti dan memahami tentang Istilah Profesi Advokat, dikarenakan terdapat mata kuliah Filsafat Hukum dan Etika Profesi yang mengajarkan tentang Penegakkan Hukum dan Kode Etik Aparat Penegak Hukum.
Konsultan Hukum
Konsultan hukum dalam bahasa Inggris disebut counselor at law atau legal consultant, yakni orang yang berprofesi memberikan jasa hukum berupa konsultasi terkait berbagai hal yang berhubungan dengan hukum. Profesi ini tidak disebutkan secara khusus dalam undang – undang advokat karena memang merupakan bagian lingkup pekerjaan seorang advokat. Namun demikian untuk menjadi seorang konsultan hukum tidak memerlukan syarat – syarat seperti advokat. Sepanjang mereka memiliki keahlian bidang hukum dan berlatarbelakang pendidikan hukum serta mendapatkan kepercayaan dari klien maka profesi ini dapat dijalankan. Didalam belajar hukum dikenal Istilah Ubi Sociast Ibi Ius yang artinya dimana ada masyarakat, disitu ada hukum, maka kebermanfaatan seorang Alumni Fakultas Hukum sangat tinggi dimasyarakat.
Penasihat Hukum
Pengertian penasihat hukum dapat kita lihat pada pasal 1 ayat (13) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana KUHAP yaitu; Penasihat hukum adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasarkan undang-undang untuk memberi bantuan hukum. Adapun syarat yang dimaksud tersebut merujuk pada syarat untuk menjadi seorang advokat sebagaimana diatur pada undang – undang advokat. Kemudian Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: KMA/05/SKB/VII/1987; Nomor: M.03-PR.08.05 Tahun 1987 tentang Tata Cara Pengawasan, Penindakan dan Pembelaan Diri Penasihat Hukum mendefinisikan penasihat hukum sebagai berikut:
“Penasihat Hukum adalah mereka yang memberikan bantuan atau nasihat hukum, baik dengan bergabung atau tidak dalam suatu persekutuan Penasihat Hukum, baik sebagai mata pencaharian atau tidak, yang disebut sebagai Pengacara/Advokat dan Pengacara Praktek.”
Istilah penasihat hukum biasanya lebih sering digunakan pada perkara – perkara pidana bukan perkara yang bersifat perdata.
Kuasa Hukum
Kuasa hukum adalah seorang yang diberi kuasa oleh klien untuk mewakili kepentingan hukum klien baik di dalam dan di luar pengadilan. Kuasa hukum harus seorang memiliki lisensi advokat serta memenuhi syarat yang telah ditentukan undang – undang mengingat lingkup pekerjaannya termasuk mewakili atau beracara di pengadilan, dimana lisensi advokat serta berita acara sumpah advokat mutlak diperlukan. Kuasa hukum adalah istilah yang biasa digunakan dalam perkara perdata. Dimana seorang penggugat/principal didalam perkara perdata boleh meminta bantuan Kuasa Hukum dengan Menggunakan SKK yaitu Surat Kuasa Khusus atau membuat Surat Kuasa Issedentil yaitu surat kuasa untuk family terdekat yang bukan kuasa hukum.
Dengan demikian, undang – undang advokat tidak membedakan antara profesi advokat, konsultan hukum, penasihat hukum dan kuasa hukum. Ketiga profesi yang disebut terakhir tersebut adalah bagian dari profesi advokat atau pengacara. Meskipun begitu, secara praktis profesi – profesi tersebut memiliki fungsi dan lingkup pekerjaan yang berbeda – beda.
Sehingga masyarakat dan seorang yuris (mahasiswa hukum) dapat memahami dan menggunakan istilah tersebut sesuai perkaranya.
Sumber Hukum:
klinikhukum.id
Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana KUHAP.(Arf)