• Tentang Kami
  • Redaksi
Sabtu, Mei 24, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pelaku Penganiayaan Akhirnya Menyerahkan Diri Kepolres Lampura

Redaksi by Redaksi
Maret 15, 2020
in Berita
Pelaku Penganiayaan Akhirnya Menyerahkan Diri Kepolres Lampura
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara | Lensahukumnews.com
Pelaku penganiayaan terhadap seorang warga menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara, Sabtu (14/3/2020), sekitar pukul 23.50.
Pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya menyerhakan diri setelah diantarkan oleh pihak keluarganya guna mempertagung jawabkan perbuatanya tersebut yang kini kasusnya masih dalam proses penyidikan aparat kepolisian setempat.

Tersagka adalah Kadi Armanda (28), warga Desa Gedung Raja, Hulu Sungkai, Lampung Utara.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendrik Apriliyanto mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan tersangka kini masih menjalani pemeriksaan petugas atas kasus penaniayaan yang dilakukannya terhadap Krisno (57), warga Desa Negeri Ratu, Sungkai Utara, Lampung Utara, pada tanggal 1 Maret 2020 lalu.

“Tersangka akhirnya menyerahkan diri setelah diserhakan oleh pihak keluarganya guna mempertangung jawabkan perbuatanya tersebut,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan atas perbuatnya itu, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tetang tindak penganiayaan. Sementara itu, dari keterangan sejumlah saksi baik korban sendiri diketahui awalnya korban mengendarai mobil melintasi jalan raya Desa Gesung Raja, Hulu Sungkai pada tanggal 1 Maret 2020, sekira pukul 17:30 . Tanpa disangka tiba-tiba tersangka dengan mengendarai sepeda motor tanpa plat langsung menghadang laju kendaran mobilnya dan menghampiri dengan mengatakan ‘ Hampir mati saya sama kamu.

“Pada saat bersamaan tersangka langsung memukuli tubuh korban dan wajahnya dan setelah itu tersangka melarikan diri,” ujar kasat

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui tersangka dengan alasan karena hilap karena korban mengendarai mobil sempat menghalangi laju kendaraan sepeda motor yang dikendarainya.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Polres Lampura Berhasil Meringkus 6 Orang Pelaku Bandar Narkoba

Next Post

Kapolda Sumsel Mengapresiasi Wartawan Masuk Desa

Next Post
Kapolda Sumsel Mengapresiasi Wartawan Masuk Desa

Kapolda Sumsel Mengapresiasi Wartawan Masuk Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Pembangunan gedung kesenian dibutuhkan masyarakat Kagungan Ratu Agung
  • NAMA PROVINSI LAMPUNG DIPERTARUHKAN : BEM UNILA MENDESAK KEJAKSAAN AGUNG USUT TUNTAS KASUS SUAP MENYUAP YANG MELIBATKAN SUGAR GROUP COMPANY
  • Saat suami dipenjara, istri bersama pria idaman lain
  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In