Lampung Utara | Lensahukumnews.com
Pelaku penganiayaan terhadap seorang warga menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara, Sabtu (14/3/2020), sekitar pukul 23.50.
Pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya menyerhakan diri setelah diantarkan oleh pihak keluarganya guna mempertagung jawabkan perbuatanya tersebut yang kini kasusnya masih dalam proses penyidikan aparat kepolisian setempat.
Tersagka adalah Kadi Armanda (28), warga Desa Gedung Raja, Hulu Sungkai, Lampung Utara.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendrik Apriliyanto mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan tersangka kini masih menjalani pemeriksaan petugas atas kasus penaniayaan yang dilakukannya terhadap Krisno (57), warga Desa Negeri Ratu, Sungkai Utara, Lampung Utara, pada tanggal 1 Maret 2020 lalu.
“Tersangka akhirnya menyerahkan diri setelah diserhakan oleh pihak keluarganya guna mempertangung jawabkan perbuatanya tersebut,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan atas perbuatnya itu, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tetang tindak penganiayaan. Sementara itu, dari keterangan sejumlah saksi baik korban sendiri diketahui awalnya korban mengendarai mobil melintasi jalan raya Desa Gesung Raja, Hulu Sungkai pada tanggal 1 Maret 2020, sekira pukul 17:30 . Tanpa disangka tiba-tiba tersangka dengan mengendarai sepeda motor tanpa plat langsung menghadang laju kendaran mobilnya dan menghampiri dengan mengatakan ‘ Hampir mati saya sama kamu.
“Pada saat bersamaan tersangka langsung memukuli tubuh korban dan wajahnya dan setelah itu tersangka melarikan diri,” ujar kasat
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui tersangka dengan alasan karena hilap karena korban mengendarai mobil sempat menghalangi laju kendaraan sepeda motor yang dikendarainya.(*)