Lensahukumnews.com | Mahkamah agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020 yang ditetapkan pemerintah melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan pada 1 Januari 2020, Senin (9/3/2020).
Melalui putusannya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan judicial review Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang keberatan dengan kenaikan iuran tersebut dan kemudian menggugat ke MA untuk meminta kenaikan itu dibatalkan.
Ketua Majelis yaitu Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi menyatakan pasal yang berkaitan dengan kenaikan BPJS bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan.
Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
“Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” jelas juru bicara MA, Hakim Agung, Andi Samsan Nganro, Senin (9/3/2020).(*)