• Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, Desember 12, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba Berhasil di Ringkus Polres Lampung Utara

Redaksi by Redaksi
Maret 9, 2020
in Berita
Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba Berhasil di Ringkus Polres Lampung Utara
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara| Lensahukumnews.com
Hari pertama operasi dengan Sandi Antik Krakatau 2020 di gelar, Satres Narkoba Polres Lampung Utara amankan 2 (dua) orang pelaku penyalahguna Narkoba jenis Sabu di dua lokasi berbeda, Senin(9/3/2020).

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono S.IK, M.Si melalui Kasatres Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko S.IK, MH membenarkan telah mengamankan 2 orang pelaku penyalahguna Narkoba, pertama timnya mengamankan pengedar Sabu dengan tersangka Sulis Tiana (34) warga Dusun Sidodadi, Desa Muara Aman Kecamatan Bukit Kemuning di Jalan Desa Muara Aman Senin 9 Maret 2020 pukul 01.00 Wib.

“Dari tangan Pelaku ST tim mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah paket sabhu bruto ±0.35 grm, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah Hp merk Andromax dan 1 (satu) buah tas kecil warna hitam merk Chibao,” kata Iptu Aris.

Lanjut Aris, sekitar pukul 01.30 Wib tidak jauh dari lokasi pertama kembali tim amankan Upri (37) warga Lingkungan III Kelurahan Bukit Kemuning Kecamatan Bukit Kemuning seorang pemakai Narkoba jenis Sabu berikut barang bukti  2 (dua) buah plastik klip bening sisa pakai sabu, 1 (satu) buah pirex kaca masih berisikan kristal sabu, 1 (satu) buah alat hisap sabhu (bong), 1 (satu) buah jarum, 2 (dua) buah centong, 5 (lima) buah pipet plasti, 2 (dua) buah korek api gas dan  1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna.

“Kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamanakan di Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) uu RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, ujar IKasatres Narkoba Iptu Aris.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Serah Terima Hasil Pembangunan DD 2019 Desa Talang Bojong

Next Post

Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS

Next Post
Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS

Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Dana BUMTi lama Kagungan Ratu Belum Jelas, Warga Mulai Geram: Pengurus Lama Ungkap Banyak Kejanggalan
  • Kisruh BKAG Memanas, Pendeta Daniel Resmi Polisikan Pendeta Mauli dan Yosua ke Polres Tubaba
  • “Rapat Paripurna Memanas: Arya Sindir Pembangunan Jalan yang Tak Merata, ‘Suara Saya Seperti Tak Dianggap’”
  • Renovasi Tugu Ikon Tiyuh Setiya Bumi Mulai Dikerjakan, DD 2025 Kucurkan Rp16 Juta Lebih
  • Pembangunan Posyandu di Tiyuh Setia Bumi Resmi Dimulai, Pemerintah Fokus Tekan Angka Stunting di Tubaba
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In