Lampung Utara| Lensahukumnews.com
Dalam rangka memberikan informasi dan mensosialisasikan kepada masyarakat, pemuda dan Lembaga Kemasyarakatan terkait Peraturan Daerah Provinsi Lampung, Drs. Yose Rizal yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil Lampung Utara – Way kanan gelar Kegiatan Sosialiasi Perda nomor 1 Tahun 2019 Tentang fasilitasi, Pencegahan, penyalahgunan Narkotika, Psikotropika dan Zat aditif lainnya. Kegiatan Sosialiasi tersebut di laksanakan Bersama Gerakan Masyarakat bawah (GMBI) distrik Lampung Utara yang bertempat di Desa Mulang Maya Kotabumi Selatan Lampung Utara (22/02/2020).
Dalam kegiatan tersebut yose rizal bersama Wirta Jaya Putra, Sos yang merupakan sekretaris dan Jajaran pengurus DPC PDI Perjuangan kabupaten Lampung berharap Sosialiasi Perda ini dapat menjadi sumber informasi, keterlibatan serta peran aktif seluruh masyarakat Lampung utara dalam rangka memerangi Narkoba yang dapat merusak diri pribadi dan keluarga. Hadir dalam Kesempatan tersebut Narasumber dari mitra kerja BNN ujar Yose Rizal.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut anggota DPRD Lampung Utara dari Fraksi PDI Perjuangan, sehingga diharapkan adanya sosialiasi Perda ini dapat menjadi kerangka acuan bagi DPRD lampung Utara dalam mengaktualisasi dan implementasi poduk Hukum tersebut dimasyarakat Ujar Yose Rizal. Dalam Sosialiasi Perda ini juga diharapkan agar masyarakat aktif bertanya dalam diskusi tersebut agar masyarakat semakin sadar dan memahi betul dampak dan Bahaya Narkotik dikahir Sambutan Yose Rizal.(*)