• Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, November 7, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pengadilan Negeri Kotabumi Gelar Sosialisasi Aplikasi e-Court Dan e-Litigasi

Redaksi by Redaksi
Desember 10, 2019
in Berita
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara| Lensahukum.news
Dalam rangka mensosialisasikan E-Court dan E-Litigasi, Pengadilan Negeri Kotabumi adakan pertemuan dengan Sejumlah Institusi terkait dan para Advokat yang berada di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Selasa (10/12/2019).

Dengan dasar hukum, PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik. Dan SK KMA Nomor : 129/KMA/SK/VIII/2019. Tentang petunjuk teknis administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik.

Maksud dan tujuan peraturan Mahkamah Agung ini dimaksudkan sebagai landasan hukum penyelenggaraan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik di pengadilan untuk mendukung terwujudnya tertib penanganan perkara yang profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien dan modern (Pasal 2 PERMA)

Hadir dalam acara tersebut, perwakilan Pemerintah Daerah, Kejari Lampura, Para Advokat, Polres, perwakilan Bank BRI, BRI Syariah, BNI, BNI Syariah, Mandiri, Mandiri Syariah, Bank BTN, serta para staff Pengadilan Negeri Kotabumi.

Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi, Vivi Purnamawati, SH., MH. Saat dikonfirmasi terkait pertemuan tersebut mengatakan. “Kami baru mensosialisasikan E-Court dan E-Litigasi, jadi pada awal Januari kami akan mengimplementasikan persidangan Elektronik, “kata Vivi.

Lanjut, pihaknya juga menyampaikan bahwa selama ini yang dapat melakukan sidang menggunakan E-Court hanya Advokat yang telah terverifikasi dan mulai Januari E-Court dapat hal yang sama dapat digunakan pengguna hukum lainnya. “E-Court dapat digunakan untuk Pemerintah, perseorangan, badan hukum itu dapat menggunakan E-Court, “terangnya.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Persiapan HUT Ke-7, IWO Lampura Bersih-Bersih Kantor.

Next Post

IWO Lampung Utara Rayakan HUT ke-7TH Nasional

Next Post

IWO Lampung Utara Rayakan HUT ke-7TH Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Wakili Lampura, Yusnida Ikuti Fest Kreasi GTK 2025
  • Kepalo Tiyuh PJU Sebut Proyek Pembangunan Drainase Tanpa Plang Informasi Adalah Milik Orang Polda
  • Diduga Cemari Sumur Warga, Damkar Tubaba Turun Sedot Air Limbah MBG Panaragan Jaya
  • Warga Panaragan Jaya Keluhkan Limbah MBG, Sumur Jadi Bau Comberan dan Berminyak
  • Diduga Buang Limbah ke Sungai, RS Asyifa Dikeluhkan Warga: “Baunya Nyengat, Sudah Kami Laporkan!”
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In