Lampung Utara| Lensahukum.news
Dalam rangka mensosialisasikan E-Court dan E-Litigasi, Pengadilan Negeri Kotabumi adakan pertemuan dengan Sejumlah Institusi terkait dan para Advokat yang berada di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Selasa (10/12/2019).
Dengan dasar hukum, PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik. Dan SK KMA Nomor : 129/KMA/SK/VIII/2019. Tentang petunjuk teknis administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik.
Maksud dan tujuan peraturan Mahkamah Agung ini dimaksudkan sebagai landasan hukum penyelenggaraan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik di pengadilan untuk mendukung terwujudnya tertib penanganan perkara yang profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien dan modern (Pasal 2 PERMA)
Hadir dalam acara tersebut, perwakilan Pemerintah Daerah, Kejari Lampura, Para Advokat, Polres, perwakilan Bank BRI, BRI Syariah, BNI, BNI Syariah, Mandiri, Mandiri Syariah, Bank BTN, serta para staff Pengadilan Negeri Kotabumi.
Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi, Vivi Purnamawati, SH., MH. Saat dikonfirmasi terkait pertemuan tersebut mengatakan. “Kami baru mensosialisasikan E-Court dan E-Litigasi, jadi pada awal Januari kami akan mengimplementasikan persidangan Elektronik, “kata Vivi.
Lanjut, pihaknya juga menyampaikan bahwa selama ini yang dapat melakukan sidang menggunakan E-Court hanya Advokat yang telah terverifikasi dan mulai Januari E-Court dapat hal yang sama dapat digunakan pengguna hukum lainnya. “E-Court dapat digunakan untuk Pemerintah, perseorangan, badan hukum itu dapat menggunakan E-Court, “terangnya.(*)