Lampung Utara | Lensa Hukum News
Dugaan KKN dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara (Lampura) terlihat semakin carut marut dengan adanya statement dari Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten setempat, Selasa (05/11/2019).
Toto Sumedi, selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten setempat saat dimintai keterangan terkait nominal yang disalurkan dari pusat kepada Diknas Lampura, tak sesuai dengan jumlah sekolah yang terdaftar sebagai penerima DAK. Dengan alasan kesalahan yang disebabkan oleh BAPPEDA Dan BAPPENAS.
“Dak Dinas Pendidikan itu ada Dua Puluh Satu Miliar, itu untuk 83 satuan pendidikan sebenarnya yang kita ajukan 85, cuman ada 2 yang tidak bisa dilaksanakan, satu SD 4 Candi Mas cuman sekarang sudah berubah menjadi SD 3 sehingga tidak bisa dilaksanakan, kemudian SD Sido Kayo karena dapat belock grant sehingga tidak bisa dilaksanakan, itu faktor kesalahan dari BAPPEDA dan BAPPENAS, “kata Toto Sumedi.
Menyikapi hal tersebut, Syahrizal Adhar Selaku Plt. BAPPEDA setempat mengatakan bahwa pihaknya mengajak dinas Pendidikan untuk selalu berkoordinasi bila ada kesalahan, “Betul kami merencanakan, akan tapi bila ada kesalahan seharusnya cepat diperbaiki dan segera dikembalikan oleh Dinas Teknis terkait itu yang perlu digaris bawahi, “kata Syahrizal.
Selanjutnya Syahrizal Adhar menegaskan, “Seharusnya jika salah jangan dikerjakan dulu, namanya barang salah ya harus diperbaiki, lapor pak BAPPEDA ini salah, harus diperbaiki “Siap Kata Kita”, Tegasnya. (Tim)