Lensa Hukum News, IMM FHS UMKO Gelar Diskusi Publik RUU KUHP dan UU KPK di aula Fakultas Hukum Ilmu Sosial (UMKO), pada tanggal 8 Oktober 2019
Kegiatan Diskusi ini dilaksanakan oleh PK Kom FHIS dan acara ini di hadiri oleh 3 Narasumber yang mana masing-masing dosen FHIS yaitu 1. Dr.Slamet hariyadi,S.H.,M.Hum. 2. Kamilatun,S.H.,M.H. 3. M Idran,S.H.,M.H. dan serta seluruh Mahasiswa Universitas Muhamadiyah Kotabumi (UMKO)
Suwardi,S.H.,M.H. selaku Dekan FHS, sangat apresiasi dengan adanya acara diskusi umum tentang RUU KUHP dan UU KUHP ini, untuk membangun literasi mahasiswa umko khususnya mahasiswa FHS agar tau hukum dan mengerti substansi hukum yang lagi dibahas oleh masyarakat banyak.
Slamet Haryadi mengatakan RUU KUHP dan UU KUHP harus dibahas terus oleh semua element yang ada jangan teralu terburu untuk disahkan semua menjadi Undang-Undang, dikarenakan harus ditata kembali dalam kerangka nilai nilai pancasila dan undang undang dasar 1945 serta memperhatikan asas-asas Hukum Pidana baik sebagai akibat perkembangan di bidang ilmu hukum pidana maupun perkembangan nilai-nilai, standar, dan norma yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab di dunia maupun di internasional,ujarnya
“Disenting Opinion dengan narasumber yg pertama, m. Idran mengatakan harus segera RUU KUHP disahkan agar bisa menggantikan KUHP lama yang tidak pro dengan masyarakat banyak dan masyarakat termarginalkan
sambut kamilatun menyatakan hal yang sama, RUU KUHP dan UU KPK harus cepat disahkan, ketika ada permasalahan didalam pasal pasal yang tidak sesuai, maka hal tersebut bisa di ajukan perbaikan di MK untuk ditinjau kembali
hal senada disampaikan oleh frans idran, pro dan kontra itu hal yang biasa di era demokrasi ini, perbedaan jangan dijadikan perpecahan, mari kita satukan untuk sebuah misi penyempurnan KUHP baru ini, Pungkasnya
Ditambahkan Firmansyah selaku ketua Pk Kom FHIS mengatakan dengan adanya dialog publik ini bisa Membuat mahasiswa lebih mengetahui tentang RUU KUHP DAN KPK yang sedang terjadi tranding topik terkini khususnya di indonesia dan masyarakat bisa melihat dari sudut pandang hukum terkait RUU KUHP DAN UU KPK
“harapan besar ketua umum Pk Kom FHS dengan acara ini kita bisa mendapatkan wawasan untuk menambah intelektualitas kita sebagai mahasiswa seperti kita ketahui mahasiswa dengan agen of cheng sosio control agen perubahan yg berperan aktip menjaga nalar kritis kebangsaan sebagai mahasiswa yg mewakili suara rakyat, Ujarnya (Red Arif)