• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Desember 2, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

GMBI Lampura Gelar Aksi Unjuk Rasa Ke Pengadilan Negeri Kotabumi

Redaksi by Redaksi
Juni 21, 2021
in Berita
GMBI Lampura Gelar Aksi Unjuk Rasa Ke Pengadilan Negeri Kotabumi
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Massa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kembali Menggelar Aksi damai dalam rangka menuntut hak dan keadilan, ” Aksi tersebut di gelar di   Pengadilan Negeri  Kotabumi kabupaten Lampung Utara. Pada hari Senin (21/06/2021).

Puluhan massa aksi yang berorasi atas kasus Edi Saputra, salah satu anggota LSM tersebut yang didakwa dengan tuduhan Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang pengrusakan lahan diatas tanah milik orang tuanya sendiri.

“Tanah yang didakwakan kepada saudara kami Edi, merupakan milik orang tuanya dengan bukti Segel tertanggal 3 Mei 1977 sehingga sidang tersebut perkara Quo dan tidak masuk ke ranah pidana,” jelas Hatami, orator dari KSM Sungkai Jaya.

Dalam pernyataan sikapnya, GMBI distrik Lampura meminta aspek peninjauan yuridis yang dikedepankan dan sebaliknya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa melalui aspek yuridis formal/legalistik saja untuk menjerat terdakwa.

“Guna mencari kebenaran sejati harusnya ada 3 unsur yang dipertimbangkan yaitu asas kemanfaatan hukum, keadilan hukum dan kepastian hukum,” imbuh orator Aksi.

Massa aksi juga menuntut agar terdakwa dapat dibebaskan dari segala tuntutan atas dasar Yurisprudensi dari MA RI tingkat Kasasi Perkara Pidana Register No.1370 K/PID/2012 tanggal 24 Oktober 2012 : telah mengadili terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum, sekalipun terbukti memenuhi delik Pasal 406 KUHP tidak otomatis akan dinyatakan sebagai perbuatan pidana.

perbuatan perdata yang dapat digugat ganti rugi oleh korban dan kami minta Hakim meninjau kembali latar belakang dan motif kejadian tersebut, karena khawatir adanya praktek kriminalisasi perkara perdata untuk menjurus ke ranah pidana,” jelas Imausyah selaku Sekretaris GMBI distrik Lampura.

Dalam aksi tersebut Pihak Polres Lampura harus menutup Jalan Sudirman jalur dua karena dipadati oleh massa aksi dan setelah penyampaian orasi, perwakilan massa diterima oleh Humas Pengadilan Negeri Lampura dan akan disampaikan ke Majelis Hakim. (*).

ShareTweetPin
Previous Post

Hore HUT Bhayangkara, SKCK Gratis

Next Post

DPRD Lampura Gelar Rapat Paripurna Pembahasan 4 Raperda dan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahung anggaran 2020

Next Post
DPRD Lampura Gelar Rapat Paripurna Pembahasan 4 Raperda dan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahung anggaran 2020

DPRD Lampura Gelar Rapat Paripurna Pembahasan 4 Raperda dan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahung anggaran 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Hasil Wawancara dengan Ketua BUMTi Tunas Amor, Ahmad Muklis Anwari
  • Kepalo Tiyuh Mawardi Tegaskan Komitmen Penguatan BUMTi melalui Dana Desa 2025
  • Monev Tahap II Dana Desa di Tiyuh Karta Raharja
  • Pencairan Bantuan Pangan Kacau, 79 KPM di Bujung Sari Marga ‘Hilang’ dari Daftar! Warga meradang, Kepalo Tiyuh Dihujat
  • Warga Marga Asri Sampaikan Aspirasi Infrastruktur dalam Reses Ponco Nugroho
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In