• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, April 28, 2026
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kedapatan Membawa Narkotika, Oknum Honorer Sat Pol PP Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Redaksi by Redaksi
Maret 25, 2021
in Berita
Kedapatan Membawa Narkotika, Oknum Honorer Sat Pol PP Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tulang Bawang||Lensahukumnews.com
Seorang oknum honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Oknum honorer Sat Pol PP ini, ditangkap hari Senin (22/03/2021), pukul 02.15 WIB, di sebuah rumah yang ada di Jalan Cemara, Komplek Pemda Lama, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala.

“Oknum honorer Sat Pol PP yang berhasil ditangkap berinisial FE als IN (26), warga Jalan Palera, Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (24/03/2021).

Lanjut AKP Anton, saat dilakukan penggeledahan badan terhadap oknum honorer Sat Pol PP ini, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa pakai narkotika jenis sabu dan handphone (HP) merk nokia warna hitam.

Keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Menggala, informasi yang di dapat bahwa sebuah rumah yang ada di Jalan Cemara, Komplek Pemda Lama, Kelurahan Menggala Selatan, sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

Oknum honorer Sat Pol PP saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Kapolda Lampung Kunjungi Kepolres Lampura, Dalam Rangka Resmikan Lapangan Tembak “99 Shoooting Range”

Next Post

Satresnarkoba Polres Waykanan Berhasil Meringkus Pelaku Pengedaran Narkotika

Next Post
Satresnarkoba Polres Waykanan Berhasil Meringkus Pelaku Pengedaran Narkotika

Satresnarkoba Polres Waykanan Berhasil Meringkus Pelaku Pengedaran Narkotika

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Nama Wartawan Dicatut, Isu Rp20 Juta Picu Kontroversi Baru
  • Diduga Langgar Kesepakatan, Karaoke Diva Kembali Buka, Satpol PP Siapkan Langkah Lanjutan
  • 15 Dosen UMKO Lolos Pendanaan Nasional, Bukti Kualitas Riset Kian Meningkat
  • Penolakan Menguat, Warga Marga Kencana Desak Penutupan Permanen Karaoke Diva
  • Sudah Dimonitoring, Tapi Tak Ada Ketegasan, Warga Kian Resah
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In