• Tentang Kami
  • Redaksi
Minggu, November 9, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ketua Fraksi Nasdem, DPRD Provinsi Lampung; Polisi Harus Tindak Tegas Pelaku Ilegal Mining

Redaksi by Redaksi
Januari 30, 2021
in Berita
Ketua Fraksi Nasdem, DPRD Provinsi Lampung; Polisi Harus Tindak Tegas Pelaku Ilegal Mining
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Aktifitas penambangan emas ilegal di aliran sungai Wayumpu, Waykanan, yang merusak ekosistem aungai

Way Kanan – Ilegal mining, di Waykanan mendapat sorotan dari Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, dari Fraksi Partai Nasdem.

Menurut Wahrul Fauzi, aktifitas penambangan emas ilegal yang ada di Kabupaten Waykanan selain melanggar hukum, kegiatan ilegal tersebut dapat merusak lingkungan beserta ekosistemnya, karena menggunakan bahan kimia diluar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
“Akifitas penambaganb emas ilegal yang ada di Way Kanan harus dihentikan, karena kegiatan tersebut tidak mempunyai aspek legalitas. Selain itu, penambang diduga mengunakan mercuri serta bahan kimia lainya yang dapat menjadi dampak buruk bagi lingkungan. Karena limbah mercuri dan bahan kimia lainya mengalir ke sungai dan dapat merusak ekositem yang ada di sungai serta berbahaya bagi warga. Ini sudah sangat gak bener,” Jelas dia, melalui aplikasi pesan WhatsApp, Sabtu (30/1/21).

Selain bahan kimia yang digunakan berbahaya, kata Wahrul Fauzi, pihak berwenang tidak dapat mengontrol aspek keselamatan dan kesehatan kerja terabaikan karena mereka bekerja tanpa kaidah keselamatan serta keamanan yang baik.

Disini pihak penegak hukum khususnya kepolisian, jelas dia, harus berani menindak tegas penambang emas ilegal yang ada di Waykanan dan harus mengusut tuntas, supaya tidak ada lagi aktifitas ilegal mining di Waykanan.
“Oleh karena itu, penegakan hukum  dan penertiban penambang emas ilegal yang ada di Waykanan harus serius dilakukan. Karena faktor-faktor negatif yang ditimbulkan. Penegak hukum khususnya pihak ke Polisi yang harus turun tangan kalau ada penambang liar dan tak berizin, dikarenakan domainnya ada di kepolisian. Sebab hal itu soal penegakan hukum dan pelanggaran hukum.” Tegasnya.

Fauzi menambahkan, sesuai dengan Undang- undang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) no 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral. Dalam UU minerba tertuang bagi pengusaha penambangan ilegal dapat dikenakan denda paling banyak Rp 100 miliar, dan sanksi penjara paling lama 5 tahun. Ini sudah sangat jelas mengatur sanksi termasuk pidana atas kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin.

Fauzi juga mendorong masyarakat agar melapor ke Komisi II DPRD Provinsi bila mengetahui dan melihat ada nya aktivitas penambang emas ilegal, sehingga pihak nya dapat memanggil pihak-pihak terkait.
“Kalau ada saksi dan bukti silahkan masyarakat lapor ke Komisi ll kita menerima laporan dari masyrakat. Dan akan kita panggil pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan tambang ilegal yang ada di Way Kanan itu,” tutupnya. (San/kis)

ShareTweetPin
Previous Post

Dispotmar Mabesal Tinjau Langsung Ketahanan Pangan Brigif 4 Mar/BS

Next Post

Polsek Rawajitu Selatan Rekonstruksi 26 Adegan Pembunuhan

Next Post
Polsek Rawajitu Selatan Rekonstruksi 26 Adegan Pembunuhan

Polsek Rawajitu Selatan Rekonstruksi 26 Adegan Pembunuhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Wakili Lampura, Yusnida Ikuti Fest Kreasi GTK 2025
  • Kepalo Tiyuh PJU Sebut Proyek Pembangunan Drainase Tanpa Plang Informasi Adalah Milik Orang Polda
  • Diduga Cemari Sumur Warga, Damkar Tubaba Turun Sedot Air Limbah MBG Panaragan Jaya
  • Warga Panaragan Jaya Keluhkan Limbah MBG, Sumur Jadi Bau Comberan dan Berminyak
  • Diduga Buang Limbah ke Sungai, RS Asyifa Dikeluhkan Warga: “Baunya Nyengat, Sudah Kami Laporkan!”
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In