Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperum KP) Kabupaten Lampung Utara mendapat kucuran 200 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) baik melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Mengenai alokasi DAK para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapat kucuran dana sebesar 20 juta. Sedangkan alokasi dari APBD Lampung Utara KPM akan menerima 17,5 juta, sesuai dengan peruntukannya.
“Sesuai dengan arahan pak Bupati Budi Utomo, kita ini harus bekerja cepat, termasuk kegiatan apapun kita ikuti termasuk kegiatan DAK ini. DAK BSPS nilainya itu mencapai 2,8 milyar. Tahun ini KPM mendapat alokasi dana 20 juta.” ucap Erwin Saputra, diruang kerjanya, rabu 27 Januari 2021.
Dirinya berharap dengan sudah mendapat penghargaan dalam mengelola BSPS, tentunya dapat dipertahankan dan ditingkatkan. Tentunya dengan tidak ada persoalan hingga program BSPS ini dirasakan langsung oleh KPM.
“Kepada teman teman saya minta agar dapat bekerja sesuai dengan koridor dan tupoksi masing masing.” ucapnya.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Disperum KP, Wahyudi Prjamukti, menambahkan dari dari Dana DAK akan dialokasikan kepada 140 unit dengan nilai Rp.20 juta dan APBD 60 unit dengan nilai 17,5 juta, jadi total keseluruhan ada 200 penerima.
“Disamping itu kita juga mengupayakan dari APBN melalui aspirasi. Saat ini kita sedang proses secara keseluruhan.” ucap Wahyudi.
Mengenai kriteria Wahyudi mengatakan, KPM harus sudah keluarga, rumah satu satunya, rumah milik sendiri yang ditandai dengan dari Lurah atau Desa dan siap berswadaya. “Kalau DAK yang terdapat didalam Surat Keputusan (SK) kumuh.” pungkasnya.(*)