Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Kali ini aksi tipu gelap sepeda motor dengan modus pinjam karena untuk membeli bensin, terjadi di Desa Kodoronyok Kelurahan Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara
Jumat (14/1/2021)
Muh Nasir (47) warga Desa Suka Menanti RT /RW 000/ 003 Kecamatan Bukit Kemuning Lampung Utara yang telah menjadi korban penipuan dari AM (33) warga Desa Gunung Sadar Kecamatan Abung Tengah Lampung Utara tersebut, melaporkannya ke Polsek Bukit Kemuning pada Jumat 8/1/2021
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M SIK, MSi melalui Kapolsek Bukit Kemuning AKP Tatang Maulana SH SIK membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban, tertuang pada Laporan Polisi Nomor : LP/ 06/ B/ I/ 2021/ Polda Lpg/ Res Lamut/ SPK Sek. Bukit Kemuning Tanggal 8 Januari 2021
Lanjut AKP Tatang, bahwa kasus itu terjadi pada hari Jumat tanggal 25/12/2020 sekira pukul 13.00 wib di Desa Kodoronyok Kelurahan Bukit Kemuning
Modus operandi (M.O) yang dilakukan, terduga pelaku (AM) meminjam sepeda motor Yamaha Vixion warna merah-hitam No.Pol F 6887 RE kepada anak korban yang bernama Ahmad Sel Imam dengan alasan akan membeli bensin di pasar Bukit Kemuning, namun sejak itu pelaku kabur tak pernah kembali “Ujar Kapolsek
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pada hari Kamis 14/1/2021 pukul 14.00 wib, di ketahui pelaku berada di rumah kediamannya desa gunung sadar, Tim Resmob Polsek Bukit Kemuning lansung bergerak dan berhasil meringkus pelaku AM, sementara untuk barang buktinya (BB) Sepeda Motor Vixion masih kita cari (DPB)
Saat ini pelaku telah diamankan/ berada di Mapolsek dan pelaku AM, di ketahui sudah 3 kali menjalani hukuman, 2 kali kasus tipu gelap, 1 kali kasus 365 menodong dan merampas hp anak sekolah yang sedang liburan, papar Kapolsek
Dengan kasus yang baru dilaporkan ini, pelaku di jerat melanggar Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP
Tutup Kapolsek (*)