• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Juni 17, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Modus Pinjam Motor Untuk Beli Bensin,”AM” Bawak Kabur Sepeda Motor

Redaksi by Redaksi
Januari 15, 2021
in Berita
Modus Pinjam Motor Untuk Beli Bensin,”AM” Bawak Kabur Sepeda Motor
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Kali ini aksi tipu gelap sepeda motor dengan modus pinjam karena untuk membeli bensin, terjadi di Desa Kodoronyok Kelurahan Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara
Jumat (14/1/2021)

Muh Nasir (47) warga Desa Suka Menanti RT /RW 000/ 003 Kecamatan Bukit Kemuning Lampung Utara yang telah menjadi korban penipuan dari AM (33) warga Desa Gunung Sadar Kecamatan Abung Tengah Lampung Utara tersebut, melaporkannya ke Polsek Bukit Kemuning pada Jumat 8/1/2021

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M SIK, MSi melalui Kapolsek Bukit Kemuning AKP Tatang Maulana SH SIK membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban, tertuang pada Laporan Polisi Nomor : LP/ 06/ B/ I/ 2021/ Polda Lpg/ Res Lamut/ SPK Sek. Bukit Kemuning Tanggal 8 Januari 2021

Lanjut AKP Tatang, bahwa kasus itu terjadi pada hari Jumat tanggal 25/12/2020 sekira pukul 13.00 wib di Desa Kodoronyok Kelurahan Bukit Kemuning

Modus operandi (M.O) yang dilakukan, terduga pelaku (AM) meminjam sepeda motor Yamaha Vixion warna merah-hitam No.Pol F 6887 RE kepada anak korban yang bernama Ahmad Sel Imam dengan alasan akan membeli bensin di pasar Bukit Kemuning, namun sejak itu pelaku kabur tak pernah kembali “Ujar Kapolsek

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pada hari Kamis 14/1/2021 pukul 14.00 wib, di ketahui pelaku berada di rumah kediamannya desa gunung sadar, Tim Resmob Polsek Bukit Kemuning lansung bergerak dan berhasil meringkus pelaku AM, sementara untuk barang buktinya (BB) Sepeda Motor Vixion masih kita cari (DPB)

Saat ini pelaku telah diamankan/ berada di Mapolsek dan pelaku AM, di ketahui sudah 3 kali menjalani hukuman, 2 kali kasus tipu gelap, 1 kali kasus 365 menodong dan merampas hp anak sekolah yang sedang liburan, papar Kapolsek

Dengan kasus yang baru dilaporkan ini, pelaku di jerat melanggar Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP
Tutup Kapolsek (*)

ShareTweetPin
Previous Post

Aspkenas Lampura Dukung Kebijakan Populer Lekok

Next Post

Gubernur Arinal Lantik 12 Pejabat Eselon II Pemprov Lampung

Next Post
Gubernur Arinal Lantik 12 Pejabat Eselon II Pemprov Lampung

Gubernur Arinal Lantik 12 Pejabat Eselon II Pemprov Lampung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Dari Kampus Untuk Negeri : Universitas Muhammadiyah Kotabumi Raih 2 Penghargaan dari LLDIKTI Wilayah 2
  • Dugaan Rumah Sengaja Dibakar, Bantuan Puluhan Juta Tetap Dikucurkan
  • Yantoni ketua komisi I DPRD Tubaba : Hebat Tubaba, Pemda ini mengangkangi aturan
  • Sebanyak 47 Orang Kloter 2 Jama’ah Haji Lampung Utara Berangkat
  • PWI Lampung Utara Raih Penghargaan PWI Terbaik se-Provinsi Lampung Kategori Terinovatif dan Kolaboratif
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In