• Tentang Kami
  • Redaksi
Kamis, November 13, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Punya Informasi Narkoba, Laporkan ke Call Center Satres Narkoba Polres Lampung Utara

Redaksi by Redaksi
November 16, 2020
in Berita
Punya Informasi Narkoba, Laporkan ke Call Center Satres Narkoba Polres Lampung Utara
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara||Lensahukumnews.com Upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba tidak hanya melulu tugas polisi khusus Polres Lampung Utara. Masyarakat juga dapat berperan aktif dalam pemberantasan narkoba ini, salah satunya dengan memberikan informasi kepada aparat kepolisian.

Untuk menggalang informasi dari masyarakat tersebut, Satres Narkoba Polres Lampung Utara membuka layanan call center yang telah di buat dalam bentuk meme Himbauan yang sudah di Post di Medsos.

“Tujuan dibukanya layanan pengaduan ini supaya masyarkat juga terlibat dalam pemberantasan narkoba di Kab. Lampung Utara. Kami tidak bisa bekerja tanpa dukungan masyarakat, oleh karena itu kami membuka call center agar masyarakat bisa memberikan informasi kepada kami tentang peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” jelas Iptu Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K., M.H. Senin (16/11/2020).

Masyarakat dapat menyampaikan langsung informasi tersebut dengan mendatangi kantor Satres Narkoba Polres Lampung Utara atau melaporkan melalui nomor telepon 085273742013 (call/SMS/WA).

Masyarakat juga bisa memberikan informasi melalui media sosial Instagram @humaspolreslampungutaraa @Satresnarkoba_Polreslampura, Facebook @Polres Lampung Utara dan Twitter @polreslamut1.

“Setiap informasi masyarakat akan kami tampung dan tentunya kami olah terlebih dahulu informasi tersebut benar atau tidak. Bagi yang mengetahui dan tidak melapor adanya peredaran narkoba dapat juga di kenakan Pasal 131 UU No. 35 tahun 2009 dengan hukuman 1 tahun penjara,” kata Iptu Aris Satrio.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

DPRD Lampura Gelar Rapat Paripurna Pembahasan Raperda

Next Post

Sebanyak 142 Orang (PTPS) Kecamatan Blambangan Umpu, Resmi Dilantik

Next Post
Sebanyak 142 Orang (PTPS) Kecamatan Blambangan Umpu, Resmi Dilantik

Sebanyak 142 Orang (PTPS) Kecamatan Blambangan Umpu, Resmi Dilantik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Partai NasDem Tubaba Gelar Rangkaian Kegiatan Sosial dan Pembangunan dalam Rangka HUT ke-14
  • DLH Tubaba Akui Banyak Persoalan Lingkungan: Limbah MBG, Rumah Sakit Asyifa, hingga Kandang Babi Kamto Diduga Cemari Lingkungan
  • Dugaan Limbah RS Asyifa, Manajemen Klarifikasi: “Air Hitam Itu dari Warga, Bukan dari IPAL Kami”
  • Selain Tak Ada Plang Informasi, Proyek Drainase di Tiyuh PJU Diduga Asal Jadi
  • Wakili Lampura, Yusnida Ikuti Fest Kreasi GTK 2025
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In