Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, olah TKP dan analisa dari hasil rekaman CCTV di rumah korban pelaku tindak pidana pencurian di warung yang berada dibagian samping rumah korban milik warga Desa Isorejo, Kecamatan Bunga Mayang anggota Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara berhasil meringkus pelakunya.
Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Syafrie mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K, M. Si, menjelaskan, pelaku tindak pidana pencurian ini ditangkap pada Senin 28 September 2020 sekira jam 19.00 WIB.
Pelaku berinisial Hamdani (38) itu ditangkap berdasarkan LP/ 219 / B / IX / 2020 / Polda Lampung /Res Lamut/ Sek Kai Sel, tanggal 27 September 2020.
Kronologis kejadian, menurut Kompol Arjon Syafrie, pelaku masuk ke dalam warung korban dengan cara merusak pagar warung rumah yang terbuat dari bambu lalu pelaku masuk ke bagian dalam warung dan mengambil barang-barang milik korban dan kejadian tersebut terekam CCTV yang ada di rumah korban.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian atau kehilangan barang-barang berupa 3 buah tabung gas ukuran 3 kg, gilingan mie, beras seberat 10 Kg, barang dagangan lainnya berupa minyak, tepung dan lain-lainnya.
“Penangkapan pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan, olah TKP dan analisa dari hasil rekaman CCTV di rumah korban, diperoleh informasi dari saksi-saksi dan penyelidikan oleh pers Polsek Sungkai Selatan bahwa pelaku pencurian yang ada di rekaman CCTV itu berinisial HM, lalu anggota Opsnal Polsek Sungkai Selatan yang di pimpin Panit 1 Reskrim lidik keberadaan pelaku setelah di peroleh informasi yang akurat bahwa pelaku ada dirumahnya maka dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” papar Kapolsek. (*)