Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara berasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di salah satu rumah warga Desa Kistang, Kecamatan Abung Barat yang terjadi Minggu 8 Maret 2020 lalu.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K, M. Si, melalui Kasat Reskrim, AKP Gigih Andri Putranto, S.I.K, mengatakan, pelaku pencurian itu ditangkap oleh jajarannya pada Senin 28 September 2020 sekira Jam 15.30 WIB kemarin.
Kedua pelaku yang berinisial AS (22) dan Hen (27) tersebut merupakan warga Desa Srijaya, Kecamatan Sungkai Jaya Lampung Utara. Keduanya ditangkap setelah anggota kepolisian mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang saat itu sedang memperbaiki rumah tetangganya di Desa Sri Jaya.
“Bersama tersangka kita amankan barang bukti satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, dua buah salon aktif warna hitam dan satu buah handpone warna hitam,” kata AKP Gigih Andri Putranto, Selasa 29 September 2020.
Modus operandi pelaku pencurian ini diketahui oleh korban yang saat itu istri korban terbangun karena akan melaksanakan sholat subuh. Tiba-tiba istri korban melihat rumahnya sudah dalam keadaan berantakan dan banyak barang yang hilang.
Dianataranya barang-barang korban yang hilang, 4 unit hand phone berbagai jenis dan merk, 1 buah tas warna pink, 1 buah tas warna putih, 1 buah KTP, 1 buah NPWP, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah TV 32 Inch, 2 buah salon, dan uang tunai sebanyak Rp500 ribu rupiah. Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Sungkai Selatan
Saat ini pelaku berikut sejumlah alat bukti sudah diamankan di Polres Lampung Utara, dan akan di Proses lebih lanjut.
“Hasil pengembangan, pelaku mengaku juga terlibat dalam tindak pidana curat di wialayah Sungkai Selatan, sebagaimana laporan korban dalam LP/18/B/II/2020/ Polda Lampung/Res LU/ Sek Sungkai Selatan tanggal 13 Februari 2020, dalam kasus tindak pidana curat,” jelas Kasat. (*)