Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Kuliah Kerja Nyata Universitas Muhammadiyah Kotabumi (KKN UMKO) merupakan salah satu program pengabdian pada masyarakat yang dilakukan oleh mahasiswa UMKO dibawah naungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UMKO. Kegiatan KKN ini dilaksanakan selama satu bulan, terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2020 sampai 10 September 2020.
Kegiatan ini bertempat di Desa-desa yang telah dipilih berdasarkan pengajuan dari mahasiswa.
Salah satu Mahasiswa UMKO jurusan Ilmu Hukum Aprilia Arianto membahas skema KKN kepada masyarakat di kelurahan kalibalangan tentang program pengabdian sesuai bidang ilmu hukum dengan judul mensosialisasikan arti hukum Dan bahayanya memakai narkoba kepada masyarakat kelurahan kalibalangan.
Dalam melakukan KKN Mandiri, Aprilia Arianto memberikan sosialisasi kepada masyarakat Dan pemuda -pemuda di kelurahan kalibalangan, supaya masyarakat paham tentang bayahanya memakai narkoba,
Tidak hanya itu, aprilia Arianto juga melakukan agenda kegiatan menjabarkan hukum yang berlaku di Indonesia secara door to door tujuannya agar masyarakat mengetahui hukum yang berlaku di Indonesia karna masyarakat belum memahami secara detail hukum yang berlaku saat ini maka dari itu Aprilia Arianto melakukan agenda tersebut agar masyarakat lebih mengerti tentang hukum.
Dalam melakukan KKN Mandiri, Aprilia Arianto selaku mahasiswa Universitas Muhamadiyah Kotabumi bekerjasama dengan Ketua rt, karang taruna dan masyarakat(*)