• Tentang Kami
  • Redaksi
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Dua Pelaku Pengedar Narkoba, Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Lampura

Redaksi by Redaksi
September 8, 2020
in Berita
Dua Pelaku Pengedar Narkoba, Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Lampura
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Dua pelaku Pengedar sabu diringkus Tim Cobra Satres Narkoba Polres Lampung Utara ketika hendak bertransaksi di kediamannya, Senin (7/9/ 2020) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti sebanyak 78 paket sabu seberat 14 gram senilai Rp. 15 juta dan satu plastik klip bungkus sabu serta sebuah dompet milik tersangka. Mereka adalah Dwi Candra (23) seorang bandar dan Slamat (30) sebagai pengedar. Keduanya medrupakan warga Desa Gunung Sari, Abung Semuli, Lampung Utara.

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Aris Satrio mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. menjelaskan penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah mendapatkan informasi adanya transaksi di rumah seorang tersangka bandar sabu yang juga diketahui residivis yakni Dwi Candra.

“Saat dilakukan penggerebekan, keduanya tidak dapat berkelit karena kedapatan barang bukti sebanyak 74 paket sabu seberat 14 gram dan satu plastik klip,”kata Iptu Aris, Selasa (8/9/20).

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka Dwi Candra mengakui bisnis terlarangnya telah dilakukan selama satu tahun setelah ia keluar dari penjara dalam kasus yang sama. Barang terlarang yang dimilikinya dipasok dari Bandar Lampung.

Satu paketnya dijual mulai  Rp. 25 ribu hingga Rp. 600 ribu/paket. Sementara, pengakuan tersangka pengedar Slamat, mengaku hanya melayani para calon pembeli. Sementara, barang sabu yang diedarkanya didapat dari tersangka Dwi Candra.

“Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku dapat di jerat melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar Kasat Narkoba Iptu Aris.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

PLT Bupati Lampung Utara Hadiri Acara Sosialisasi Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika

Next Post

Hendri Rencanakan Pilot Project Pasar Bersih, Nyaman & Aman

Next Post
Rasa Puji Syukur, Hendri,S.H.,M.M. Persiapkan Visi Misi Sebagai Kadis Perdagangan Lampung Utara

Hendri Rencanakan Pilot Project Pasar Bersih, Nyaman & Aman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Pembangunan gedung kesenian dibutuhkan masyarakat Kagungan Ratu Agung
  • NAMA PROVINSI LAMPUNG DIPERTARUHKAN : BEM UNILA MENDESAK KEJAKSAAN AGUNG USUT TUNTAS KASUS SUAP MENYUAP YANG MELIBATKAN SUGAR GROUP COMPANY
  • Saat suami dipenjara, istri bersama pria idaman lain
  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In