Lampung||Lensahukumnews.com
Dalam rangka menggali informasi terkait topik penelitian Kewenangan Peradilan Perdata atas Perkara Pertanahan Terkait Sertifikat Tanah, pada hari Selasa (1/9/2020) kemarin.
Tim peneliti Balitbang DIklat MA RI bersilatuhami ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dan diterima oleh Wakil Ketua PT Roki Panjaitan, didampingi Hakim Tinggi Suprabowo dan Dr.Catur Irianto. Dan Koordinator penelitian M. Iqbal.
“Dalam pertemuan itu menjelaskan bahwa penelitian ini adalah tindak lanjut penelitian sebelumnya terkait implikasi putusan sengketa pertanahan terhadap kewenangan peradilan perdata dan peradilan tata usaha negara.
“hasil temuan kami sementara ini menyebut bahwa 90 persen putusan pengadilan perdata bersifat deklarator, masih sedikit sekali yang bersifat kondemnator, hal ini membuat peluang munculnya gugatan ke TUN, “ jelasnya.
Iqbal juga menambahkan bila ini terus terjadi maka asas peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan akan sulit diwujudkan.
Sementara Wakil Ketua PT TanjungKarang Roki Panjaitan menyambut baik kehadiran para peneliti Puslitbang MA yang tengah melakukan penelitian di wilayah hukumnya.
“Kami merasa terhormat karena penelitian ini dilakukan di TanjungKarang, kami siap membantu baik di Pengadilan Tinggi maupun Pengadilan Negeri dalam
ProsesFGD Penelitian tersebut,”ungkapnya.
Roki juga menjelaskan bahwa persoalan tanah adalah persoalan serius karena menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Pengadilan dan para hakim harus benar-benar memberikan perhatian pada kasus-kasus agraria yang masuk karena sengketa tanah termasuk salah satu sengketa yang banyak masuk ke pengadilan,” ungkapnya.
Roki juga berbagi pengalaman terkait mengadili perkara perdata dan memutus mata rantai mafia tanah di Jakarta dan berrcerita tentang pengadilan Tanah atau Land Court seperti di Australia.
Puslitbang MA sendiri akan menggelar FGD bertopik Kewenangan Peradilan Perdata atas Perkara Pertanahan Terkait Sertifikat Tanah di Hotel Novotel Rabu (2/9/2020).(*)