Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Terkait adanya pengadaan alat rapid tes di dinas kesehatan kabupaten Lampung Utara yang menyerap anggaran fantastis mencapai 1,4 miliar, menuai banyak keritikan-keritikan, hal tersebut dilontarkan oleh Adi Rasyid selaku Humas DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Lampura,
Saat ditemui kepada awak media lensa hukum news, Adi Rasyid yang biasa dipanggil sapa pak Uda, dia menuturkan “Yaa saya selaku Humas GMPK meminta kepada Dinas Kesehatan kabupaten Lampung Utara untuk transparan dalam pembelian alat rapid tes itu,”
Karena disinyalir adanya ‘main mata’ dalam pengadaan tersebut.
Kami dari GMPK juga akan segera melayangkan surat ke Kejaksaan Agung dan KPK untuk dapat menyelidiki seluruh anggaran penanganan corona di Dinas Kesehatan Lampura.
Saya juga selaku humas GMPK akan mengirimkan surat Audit secara keseluruhan dalam hal penggunaan anggaran penanganan covid-19 ini.
Karena perlu kita ketahui “Rp 1,4 miliar itu untuk pembelian alat rapid tes yang sangat fantastis. Maka dari itu berapa yang sudah digunakan dalam Pengadaan Alat rapid test itu Apakah seluruh kecamatan sudah di rapid tes apakah belum”.(Arf)