• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Desember 2, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Wakil Ketua Dan 2 Hakim PT Tanjungkarang Ikuti FGD Eksistensi Alat Bukti Elektronik

Redaksi by Redaksi
Agustus 12, 2020
in Berita
Wakil Ketua Dan 2 Hakim PT Tanjungkarang Ikuti FGD Eksistensi Alat Bukti Elektronik
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung||Lensahukumnews.com
Badan Litbang Diklat Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) terkait dengan kegiatan penelitian tentang Eksistensi Bukti Elektronik dalam Sistem Peradilan di Indonesia.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Tulip pada Rabu-Kamis (11-12/8/2020) tersebut dipandu oleh Cecep Mustafa,SH,LLM,Ph.D. dari Litbang Diklat Kumdil tersebut menghadirkan tiga nara sumber yakni Roki Panjaitan,SH Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, Akademisi Unila ahli hukum perdata Dr. M. Fakih,SH,MH dan Ibu Puji Astuti Hakim Tinggi Denpasar Bali. Masing-masing Narasumber menyampaikan sesuai perspektif ilmu dan profesinya.

Bukti elektronik harus dapat dihadirkan dan ditunjukkan isinya dalam persidangan, kepada Majelis Hakim. Bukti elektronik harus diperoleh melalui tata cara atau mekanisme yang terekam atau tercatat dengan jelas agar perolehan (secara formal) tersebut dapat diuji keabsahannya (secara materiil) sehingga perolehan bukti tersebut dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. Jelas Roki.

Setelah naras umber secara berganaatian menyampaikan materinya dilanjutkan denganm diskusi dan tanya jawab dengan peserta FGD dari hakim tinggi, Parlas Nababan dan Dr.Edi Hazmi, Ketua PN dan PA serta Hakim PN, PA dan Hakim Ad Hoc PHI se wilayah Hukum PT Tanjungkarang.
Tanggapan dan masukan dari peserta akan menjadi sumbangan pemikiran terkait penelitian tentang eksistensi alat bukti elektronik uuntuk penyusunan laporan penelitian.

Peserta FGD juga diberi kesempatan mengisi kuisioner untuk bahan analisis Tim dalam membahas tentang eksistensi bukti dalam system peradilan Indonesia.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Roky Panjaitan Dilantik Sebagai Wakil Ketua PT Tanjungkarang

Next Post

Lagi, Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Lampura

Next Post
Lagi, Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Lampura

Lagi, Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Lampura

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Hasil Wawancara dengan Ketua BUMTi Tunas Amor, Ahmad Muklis Anwari
  • Kepalo Tiyuh Mawardi Tegaskan Komitmen Penguatan BUMTi melalui Dana Desa 2025
  • Monev Tahap II Dana Desa di Tiyuh Karta Raharja
  • Pencairan Bantuan Pangan Kacau, 79 KPM di Bujung Sari Marga ‘Hilang’ dari Daftar! Warga meradang, Kepalo Tiyuh Dihujat
  • Warga Marga Asri Sampaikan Aspirasi Infrastruktur dalam Reses Ponco Nugroho
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In