Lensa Hukuk News, Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Lampura) gelar kegiatan pengambilan barang bukti tilang, on the road di luar jam kantor khususnya untuk mempermudah masyarakat dalam pengambilan barang bukti tilang, Di taman Tugu Payan Mas, Kabupaten Setempat, Kamis (26-09-2019).
Sukma Frando, SH. selaku Kasi Pidum bersama Hafiezd,SH.,MH, Para Kasubsi Bidang Intelijen, dan Staf Bidang Intelijen, mengatakan bahwa acara tersebut dilaksanakan kali pertama hanya untuk mempermudah masyarakat dalam pengambilan barang bukti tilang, pelaksanaan operasi dari bulan Januari hingga bulan September.
“Untuk mempermudahkan masyarakat dalam mengambil barang bukti tilang, kita menggelar on the road atau ngakuk tilang midor-midor, ”ujar Sukma Frando,SH.
Disela-sela acara tersebut Sukma Frando, SH. Selaku kasih pidum Juga menanyakan kepada masyarakat yang saat itu mengambil barang bukti tilang, terkait pelayanan yang diberikan. Rince Anora SH, salah satu warga setempat saat di tanya menyatakan bahwa prosesnya sangat cepat.
“Kalau cara pengambilannya cepat dan mudah, cukup bawa surat tilangnya bayar di tempat, tidak ada biaya apapun selain denda tilang,”kata Rince saat ditanya Sukma Frando SH.