• Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, Mei 9, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Jadi Bandar Sabu, Dua Ibu Muda di Sungkai Utara Diamankan Satres Narkoba Polres Lampura

Redaksi by Redaksi
Mei 27, 2020
in Berita
Jadi Bandar Sabu, Dua Ibu Muda di Sungkai Utara Diamankan Satres Narkoba Polres Lampura
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Jajaran Satnarkoba Polres Lampung Utara meringkus dua ibu rumah tangga saat transaksi sabu-sabu di rumah makan miliknya dan satu lagi pelaku saat menunggu setoran di rumahnya, Selasa, 26 Mei 2020, pukul 10.00. Dari tangan tersangka, petugas menyita lima paket sabu seharga Rp350 ribu dan uang tunai Rp8.045.000 di rumah makannya dan lemari rumahnya.

Kasat Narkoba Lampung Utara Iptu Aris Satrio mengatakan, kedua tersangka adalah Tania Sunarta (25), dan Indah Pitriani (22), warga desa Negeri Ratu, Sungkai Utara, Lampung Utara.

“Kedua tersangka tak dapat berkelit karena kedapatan barang bukti sejumlah paket sabu dan berikut uang tunai yang diduga hasil penjualanya,” ujarnya.

Dia menjelaskan penangkapan dilakukan pertama kali terhadap tersangka Indah saat berada di dalam warung makan dan kedapatan barang bukti empat paket sabu serta uang Rp8 juta. Sedangkan tersangka Thania ditangkap saat berada di rumahnya menunggu setoran hasil penjualan narkoba oleh Indah yang kemudian ditemukan lagi satu paket sabu dilemari pakaiannya.

“Kini keduanya telah diamankan berikut barang bukti guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan atas kasus penyalahgunaan narkoba tersebut,” katanya.

Sementara itu kedua tersangka mengakui nekat menjajakan sabu-sabu guna mencari uang tambahan di luar hasil mengelola warung makan.

“Barang terlarang tersebut didapat dari luar Lampung Utara, dan binis ini telah dijalankan selama tiga bulan lalu,” kata tersangka.(Arf)

ShareTweetPin
Previous Post

Pelaku Curi TV dan Speaker Aktif, Hairudin Diamankan Polsek Tanjung Raja

Next Post

SEBUAH TOKO NYARIS LUDES DI LALAP SI JAGO MERAH

Next Post
SEBUAH TOKO NYARIS LUDES DI LALAP SI JAGO MERAH

SEBUAH TOKO NYARIS LUDES DI LALAP SI JAGO MERAH

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In