Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Jajaran Satnarkoba Polres Lampung Utara meringkus dua ibu rumah tangga saat transaksi sabu-sabu di rumah makan miliknya dan satu lagi pelaku saat menunggu setoran di rumahnya, Selasa, 26 Mei 2020, pukul 10.00. Dari tangan tersangka, petugas menyita lima paket sabu seharga Rp350 ribu dan uang tunai Rp8.045.000 di rumah makannya dan lemari rumahnya.
Kasat Narkoba Lampung Utara Iptu Aris Satrio mengatakan, kedua tersangka adalah Tania Sunarta (25), dan Indah Pitriani (22), warga desa Negeri Ratu, Sungkai Utara, Lampung Utara.
“Kedua tersangka tak dapat berkelit karena kedapatan barang bukti sejumlah paket sabu dan berikut uang tunai yang diduga hasil penjualanya,” ujarnya.
Dia menjelaskan penangkapan dilakukan pertama kali terhadap tersangka Indah saat berada di dalam warung makan dan kedapatan barang bukti empat paket sabu serta uang Rp8 juta. Sedangkan tersangka Thania ditangkap saat berada di rumahnya menunggu setoran hasil penjualan narkoba oleh Indah yang kemudian ditemukan lagi satu paket sabu dilemari pakaiannya.
“Kini keduanya telah diamankan berikut barang bukti guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan atas kasus penyalahgunaan narkoba tersebut,” katanya.
Sementara itu kedua tersangka mengakui nekat menjajakan sabu-sabu guna mencari uang tambahan di luar hasil mengelola warung makan.
“Barang terlarang tersebut didapat dari luar Lampung Utara, dan binis ini telah dijalankan selama tiga bulan lalu,” kata tersangka.(Arf)