• Tentang Kami
  • Redaksi
Kamis, November 13, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pelaku Curi TV dan Speaker Aktif, Hairudin Diamankan Polsek Tanjung Raja

Redaksi by Redaksi
Mei 27, 2020
in Berita
Pelaku Curi TV dan Speaker Aktif, Hairudin Diamankan Polsek Tanjung Raja
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Polsek Tanjung Raja Polres Lampung Utara berhasil mengamankan Hairudin (38) warga Dusun Karang Sambung Desa Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara karena melakukan pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 363 KUHP,  Selasa (26/05/2020) .

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M, Si. melalui Kapolsek Tanjung Raja Iptu Mardianto menjelaskan, kronologi kejadian pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2020, sekira jam 18.30 wib, dimana pelaku masuk kedalam rumah korban yang saat itu dalam keadaan kosong dengan cara mendorong pintu belakang.

Setelah terbuka pelaku langsung masuk dan mengambil barang berupa 1 (satu) unit televisi merk ICHIKO 21 inch warna silver hitam dan 2 (dua) buah speaker aktif warna coklat hitam, akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).

“Setelah dilakukan penyelidikan pelaku berhasil diamankan di kediamannya. Pelaku sengaja mengincar rumah yang di tinggal pada saat penghuni rumah berpergian silahturahmi pada saat hari raya idul fitri,” kata Kapolsek. Rabu (27/5/20).

Lebih lanjut Iptu Mardianto  menambahkan untuk saat ini pelaku sudah diamakan di Polsek Tanjung Raja berikut barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit televisi merk ICHIKO 21 inch warna silver hitam dan 2 (dua) buah speaker aktif warna coklat hitam.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Iptu Mardianto.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Tiga Pelaku Curas Berhasil Diamankan Polres Lampung Utara

Next Post

Jadi Bandar Sabu, Dua Ibu Muda di Sungkai Utara Diamankan Satres Narkoba Polres Lampura

Next Post
Jadi Bandar Sabu, Dua Ibu Muda di Sungkai Utara Diamankan Satres Narkoba Polres Lampura

Jadi Bandar Sabu, Dua Ibu Muda di Sungkai Utara Diamankan Satres Narkoba Polres Lampura

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Partai NasDem Tubaba Gelar Rangkaian Kegiatan Sosial dan Pembangunan dalam Rangka HUT ke-14
  • DLH Tubaba Akui Banyak Persoalan Lingkungan: Limbah MBG, Rumah Sakit Asyifa, hingga Kandang Babi Kamto Diduga Cemari Lingkungan
  • Dugaan Limbah RS Asyifa, Manajemen Klarifikasi: “Air Hitam Itu dari Warga, Bukan dari IPAL Kami”
  • Selain Tak Ada Plang Informasi, Proyek Drainase di Tiyuh PJU Diduga Asal Jadi
  • Wakili Lampura, Yusnida Ikuti Fest Kreasi GTK 2025
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In