• Tentang Kami
  • Redaksi
Rabu, November 19, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Petani Menjerit Adanya Potongan Rafaksi Tidak Logis, Di Lampung Utara

Redaksi by Redaksi
September 21, 2019
in Berita
0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Warta Lensa Hukum, Kelompok petani sekarang ini mengeluh tentang adanya kenaikan potongan yang sangat tidak logis dan kurang masuk akal, adanya potongan PTPN 7,pada 21/9/19 Di Lampura

Irhammudin,S.H.M.H. Selaku ketua kelompok Petani desa Isorejo mengeluhkan tentang adanya Rafaksi (pemotongan atau pengurangan) yang tidak logis Hingga 10 % bahkan lebih

Lanjut, dia juga mengatakan” karena Rafaksi adalah pemotongan (pengurangan) terhadap harga barang yang diserahkan karena mutunya lebih rendah dari pada contohnya atau karena mengalami kerusakan dalam pengirimannya

Irhammudin, menyesalkan atas terjadinya pemotongan rafaksi yang tidak logis oleh PTPN 7 yang tidak memberikan Contoh atau peringatan Rafaksi sebelumnya kepada masyarakat kelompok petani-petani yang merasa dirugikan.

Sementara dalam tahapan tebang tebu petani sebelum di tebang,tebu petani diambilkan Sample dan dicek terlebih dahulu oleh bidang LITBANG PTPN 7,Cinta manis Bunga mayang,Baik Rendemen,HK dan lain-lain tentang layak tidaknya Petani tebunya untuk di Tebang muat angkut atau (TMA) atau layaknya tidak, stelah dinyatakan layak tebang maka terbitnya surat perintah tebang yaitu (SPT) yang di serahkan kepada kordinator desa,

tetapi kejanggalan terjadi adanya core sempel kembali dengan adanya rafaksi sampai potongan 10% atau lebih terhadap kelompok petani, Salah Satu Kelompok Tani Maryanto dari desa Isorejo menerangkan Kelompoknya terkena Rafaksi hingga 48 Ton,dari total Jumlah tebangan kelompoknya hal ini sangat merugikan petani karna standar core itu tidak tepat atau tidak akurat terkait HK dan Nira dikarenakan ruas tebu berbeda-beda kadar gula nya.

Irhammudin,S.H.M.H. selaku ketua kelompok petani akan men advokasi kepada pihak terkait,ujarnya (*)

ShareTweetPin
Previous Post

Jokowi Minta Pengesahan RKUHP Di Tunda, Ini Tanggapan Fahri Hamza.

Next Post

Si Jago Merah Hanguskan Toko Pasar pagi Kotabumi

Next Post

Si Jago Merah Hanguskan Toko Pasar pagi Kotabumi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Wawan Irawan Gelar Reses di Panaragan Jaya Indah, Serap Aspirasi Soal Infrastruktur hingga Tanah Pemakaman
  • Pemerintah Tiyuh Karta Raya melaksanakan kegiatan SIGER
  • Dugaan Kisruh Dana BUMTi Tirta Kencana: Modal Rp225 Juta Diduga Hanya Dikelola Rp100 Juta, Ketua Mundur, Pengurus Saling Bongkar
  • Satpol PP Tubaba Turun Tangan Soal Kandang Babi Diduga Ilegal: “Harus Ada Izin, dan Akan Kami Cek Kebenarannya”
  • Kuota Habis, Antrian Panjang, dan Informasi Tak Sinkron: Warga Tubaba Gigit Jari Saat BPJS Gratis Mereka Dinonaktifkan
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In