Warta Lensa Hukum, Kelompok petani sekarang ini mengeluh tentang adanya kenaikan potongan yang sangat tidak logis dan kurang masuk akal, adanya potongan PTPN 7,pada 21/9/19 Di Lampura
Irhammudin,S.H.M.H. Selaku ketua kelompok Petani desa Isorejo mengeluhkan tentang adanya Rafaksi (pemotongan atau pengurangan) yang tidak logis Hingga 10 % bahkan lebih
Lanjut, dia juga mengatakan” karena Rafaksi adalah pemotongan (pengurangan) terhadap harga barang yang diserahkan karena mutunya lebih rendah dari pada contohnya atau karena mengalami kerusakan dalam pengirimannya
Irhammudin, menyesalkan atas terjadinya pemotongan rafaksi yang tidak logis oleh PTPN 7 yang tidak memberikan Contoh atau peringatan Rafaksi sebelumnya kepada masyarakat kelompok petani-petani yang merasa dirugikan.
Sementara dalam tahapan tebang tebu petani sebelum di tebang,tebu petani diambilkan Sample dan dicek terlebih dahulu oleh bidang LITBANG PTPN 7,Cinta manis Bunga mayang,Baik Rendemen,HK dan lain-lain tentang layak tidaknya Petani tebunya untuk di Tebang muat angkut atau (TMA) atau layaknya tidak, stelah dinyatakan layak tebang maka terbitnya surat perintah tebang yaitu (SPT) yang di serahkan kepada kordinator desa,
tetapi kejanggalan terjadi adanya core sempel kembali dengan adanya rafaksi sampai potongan 10% atau lebih terhadap kelompok petani, Salah Satu Kelompok Tani Maryanto dari desa Isorejo menerangkan Kelompoknya terkena Rafaksi hingga 48 Ton,dari total Jumlah tebangan kelompoknya hal ini sangat merugikan petani karna standar core itu tidak tepat atau tidak akurat terkait HK dan Nira dikarenakan ruas tebu berbeda-beda kadar gula nya.
Irhammudin,S.H.M.H. selaku ketua kelompok petani akan men advokasi kepada pihak terkait,ujarnya (*)