Lampung Utara| Lensahukumnews.com –
Trenyuh dengan keadaan ekonomi keluarga Edi Sutrisno, Kepala Puskesmas (Kapus) Rawat Inap Semuli Raya berikan keringan biaya perawatan.
Terkait fantastisnya biaya perawatan yang dikenakan kepada Edi Sutrisno (21) warga Semuli Raya, diakui oleh Kapus Semuli Raya dr. May Madihah, disebabkan menggunakan obat-obatan resep luar.
” Iya benar, pembengkakan biaya yang dikenakan ke Edi itu disebabkan oleh obat-obatan yang dibeli diluar Puskes. Itupun melalui persetujuan keluarga ” kata dr. May Madihah, kepada Lensa Hukum News, Senin (17/02/20).
Dia mengatakan, tindakan ini diambil oleh bawahannya karena terbatasnya obat-obatan Puskesmas, dan dari keluarga pasien meminta tindakan yang terbaik bagi Edi.
” Kepada bawahan saya keluarga pasien meminta dilakukan tindakan terbaik untuk Edi, makanya untuk obat injeksi kami membeli di apotik luar” tukasnya.
Tapi, masih kata dr. May Madihah, karena mengetahui kondisi ekonomi keluarga Edi Sutrisno, dirinya mengambil kebijakan akan memangkas biaya yang dianggap fantastis tersebut.
” Untuk menunjukan empati dan demi kemanusiaan, kami akan memangkas biaya perawatan yang dikenakan kepada pasien ” tegas dr. May.
Untuk menghindari kesalahan komunikasi dia membeberkan obat-obatan yang dianggap fantastis oleh keluarga pasien.
” Dalam lampiran klatifikasi itu saya melampirkan obat-obatan yang kami beli diluar Puskesma ” pungkasnya.
Hak jawab/ klarifikasi itu digelar diruangan dr. May Madihah menghadirkan staf Puskesmas Rawat Inap yang menangani Edi Sutrisno saat melakukan perawatan tersebut, yang dihadiri juga oleh penasehat hukum pasien Irhammudin, dan team redaksi Lensa Hukum News.
Diberitakan sebelumnya, Edi Sutrisno yang mengalami kecelakaan, harus menanggung tagihan sebesar Rp.2.420.000,- dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Semuli Raya Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara.Biaya pengobatan diatas sangat dianggap berat oleh pasien, dan dianggap melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP). (Redaksi)