LAMPUNG UTARA | Lensahukumnews.com Salah satu penyebab lenyapya pupuk bersubsidi di Lampung Utara (Lampura) untuk petani disebabkan telatnya pengajuan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) antara Kios dan Distributor.
Menurut pengakuan M. Zulkarnain, Kasi Alat, dan Mesin Pupuk, Dinas Pertanian Lampura, Dinas hanya mendata keterbutuhan pupuk bagi petani berdasarkan data dari kelompok petani.
” Dinas sudah mengajukan keterbutuhan pupuk subsidi itu dipertengahan Januari, seharusnya sekarang sudah ada di kios kios pupuk yang sudah teken kontrak dengan distributor ” kata Zulkanain, diruangannya. Senin (10/2/20)
Karena menurut dia, ada pembaruan RDKK dengan menggunakan NIK untuk memperketat kebocoran pupuk subsidi bagi petani. Selama ini, masih kata Zulkarnain, petani kadang mengikuti lebih dari satu kelompok tani.
” Sekarang kita data ulang dengan menggunakan NIK, supaya tidak ada lagi kebocoran pupuk yang dibutuhkan. Sehingga petani yanh sudah membeli pupuk subsidi tidak lagi dapat membeli pupuk subsidi di kios lain ” terangnya.
Dia menjelaskan jatah pupuk subsidi untuk petani maksimal dua hektare, jika melebihi kuota tersebut petani harus menggunakan pupuk non-subsidi.
” Gak boleh lebih dari dua hektare, ini salah satu penyebab kebocoran penyaluran pupuk subsidi. Makanya sekarang kita data melalui NIK” jelasnya.
Dia juga menerangkan, kalau sampai sekarang pupuk di kios yang bekerjasama dengan distributor kosong disebabkan keterlambatan kios mengajukan SPJB ke distributor.
” Harusnya kios kios itu sudah terisi pupuk subsidinya, kalau masih kosong bisa jadi mereka belum teken kontrak dengan distributor, karena belum menyerahkan SPJB” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kelangkaan pupuk subsidi berdasarkan keluhan petani Desa Surakarta dan Bangunsari, yang ingin memupuk tanaman padinya, namun kios yang biasa menyediakan pupuk subsidi mengalami kekosongan, bahkan kekosongan teraebut dialami Kecamatan lain di Lampura. (KIS)