Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
DPRD Kabupaten Lampung Utara akhirnya menerima dan menyetujui serta mengesahkan Rancangan Pembahasan Raperda tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Utara menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2025. Hal ini tertuang dalam Ikhtisar Keputusan Nomor 9 tahun 2025, yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Lampung Utara, Eka Dharma Tohir.
Rapat paripurna DPRD Lampung Utara yang dihadiri oleh 32 Anggota DPRD, Bupati Lampung Utara, Sekretaris Dewan, Sekdakab, segenap unsur Forkopimda, Kepala OPD dan jajarannya, serta para tamu undangan dan insan pers, telah membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Utara tahun 2025-2045.
Dengan disahkannya Raperda ini, DPRD Lampung Utara menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan pembangunan dan pengelolaan tata ruang wilayah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.(*)

