Tubaba, lensahukumnews.com — Polemik soal keberadaan kandang babi milik Kamto yang diduga tak berizin dan membuang limbah cair ke sungai umum terus memantik keresahan warga. Bau menyengat, dugaan pencemaran air, hingga sikap pemilik yang enggan memberikan klarifikasi semakin menambah panjang daftar keluhan masyarakat.
Setelah kabar ini mencuat dan mengundang perhatian publik, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulangbawang Barat akhirnya angkat bicara.
Plt Sekretaris Satpol PP Tubaba, Sudarmani, menegaskan bahwa pihaknya baru menerima informasi tersebut dan akan segera menindaklanjuti. “Kita baru tahu informasi, kemudian nanti kita tindaklanjuti. Kita sesuaikan dengan aturan-aturan yang ada. Nanti kita turun untuk mengecek kebenaran informasi tersebut,” tegas Sudarmani saat dikonfirmasi, Senin (17/11/2025).
Lebih jauh, Sudarmani menegaskan bahwa meski Perda khusus ternak babi belum ada, bukan berarti aktivitas peternakan bisa berjalan seenaknya tanpa aturan. “Disitu bisa menggunakan Perda tentang penyelenggaraan dan perlindungan pengelolaan lingkungan. Terus kita ada Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, kita pelajari di situ apa yang bisa digunakan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap usaha ternak, terutama yang menimbulkan potensi pencemaran dan konflik sosial, wajib mengantongi sejumlah perizinan. “Masalah ternak babi itu harus ada perizinan-perizinan yang harus diturunkan oleh peternak, seperti izin lingkungan, izin masyarakat. Itu harus ada,” tegasnya.
Warga Sudah Lama Resah, Pemilik Justru Tutup Mulut
Sebelumnya, warga setempat mengaku sudah bertahun-tahun hidup berdampingan dengan bau menyengat dari kandang babi tersebut. Ironisnya, alih-alih menjelaskan atau menunjukkan etikad baik, pihak keluarga Kamto justru menolak diwawancarai wartawan.“Saya lagi sibuk,” ujar seorang pria di rumah Kamto, sambil berlalu tanpa menjawab satu pun pertanyaan terkait tudingan warga.
Sikap tertutup ini membuat masyarakat semakin yakin bahwa ada yang tidak beres dalam aktivitas peternakan tersebut.
Potensi Pelanggaran Berlapis
Jika dugaan pembuangan limbah cair ke sungai benar terbukti, maka persoalan ini bukan lagi sekadar masalah bau, melainkan pencemaran lingkungan, ancaman kesehatan, hingga pelanggaran ketertiban umum.
Warga sekitar—yang mayoritas Muslim—mengaku tidak pernah dimintai izin oleh Kamto. Bahkan, sebelumnya warga sudah menolak keberadaan ternak tersebut.
Namun usaha itu kembali berjalan, bertahun-tahun tanpa kejelasan izin dan tanpa memperhatikan keberatan warga.
Publik Menunggu Ketegasan Pemda
Kini, mata masyarakat tertuju pada langkah pemerintah. Mampukah Satpol PP, DLH, dan pemerintah tiyuh menegakkan aturan tanpa tebang pilih?
Atau justru dugaan pelanggaran ini dibiarkan hingga menimbulkan dampak lingkungan yang lebih parah?
Warga menuntut tindakan cepat dan tegas. Lingkungan yang bersih dan layak bukanlah fasilitas mewah—itu hak masyarakat.
(Nurul)

