Tubaba – lensahukumnews.com |
Sejumlah warga Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) dibuat geram oleh pemasangan tiang listrik milik PLN yang berdiri di atas tanah perumahan mereka. Pasalnya, tiang-tiang tersebut ditanam tanpa adanya kompensasi kepada pemilik lahan.
Warga yang merasa haknya terabaikan akhirnya menguasakan persoalan ini kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adil Nusantara.
Melalui pernyataannya, Ibrahim Cikurai dari LBH Adil Nusantara menegaskan bahwa masyarakat hanya meminta hak yang wajar.
“Masyarakat yang menguasakan kepada LBH Adil Nusantara berharap agar pihak PLN atau pihak terkait dapat merealisasikan kompensasi pengganti lahan tempat pemasangan tiang listrik tersebut. Dan apabila kompensasi itu tidak ada, maka masyarakat berharap agar tiang listrik tersebut bisa dipindahkan sesuai komitmen awal, yaitu di bahu jalan,” tegas Ibrahim CK.
PLN: Tidak Ada Kompensasi untuk Tiang Distribusi
Menanggapi hal tersebut, pihak PLN ULP Pulung Kencana melalui Sofyan Panji Akbar, selaku Manager ULP, menyampaikan bahwa pemasangan tiang listrik jaringan distribusi tidak termasuk kategori yang mendapatkan kompensasi sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Kalau di sisi kami, kompensasi terkait pemasangan tiang jaringan distribusi itu memang tidak ada. Kompensasi hanya berlaku untuk tiang jaringan udara tegangan tinggi atau wilayah yang memiliki pembangkit tenaga air dan uap,” ujar Sofyan saat dikonfirmasi, Kamis (6/11/2025).
Sofyan juga menjelaskan bahwa pihak PLN melakukan koordinasi melalui pamong desa atau lurah, karena proyek melibatkan area yang luas dan berskala regional.
“PLN berkoordinasi dengan camat atau lurah. Kalau sudah ada surat persetujuan dari lurah, maka pemasangan bisa kami lanjutkan,” jelasnya.
Surat Lurah Tertanggal 6 November, Padahal Warga Sudah Bersurat 3 November
Namun fakta di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar.
Surat persetujuan dari Lurah Panaragan Jaya, Rilman, S.H., M.H., yang ditandatangani pada 6 November 2025, menyatakan bahwa “telah ada kesepakatan dengan masyarakat.”
Padahal, tiga hari sebelumnya, tepatnya pada 3 November 2025, masyarakat sudah bersurat ke PLN ULP Pulung Kencana untuk mengajukan kompensasi.
Artinya, surat lurah yang muncul belakangan itu seolah mengabaikan fakta bahwa warga justru belum pernah memberikan persetujuan.
Isi surat lurah tersebut berbunyi:
“Dengan ini menyatakan bahwa Tiang listrik PLN yang berada di Kelurahan Panaragan Jaya arah pemasangan ke Uluan Nughik telah ada kesepakatan dengan masyarakat yang tanah atau lokasi perumahannya dilewati oleh tiang listrik tersebut, untuk itu tidak ada kendala melaksanakan pemasangan jalur listrik tersebut.”
Fakta ini membuat warga semakin geram dan merasa tidak dihargai.
Seorang warga menyebut, tiang listrik tersebut muncul tanpa izin tertulis, hanya lisan.
“Tau-tau sudah berdiri di depan rumah kami. Tanah kami ditanam tiang, tapi kami enggak pernah tandatangan atau dikasih tahu apa pun,” ujar warga dengan nada kecewa.
LBH Siap Tempuh Jalur Hukum
LBH Adil Nusantara menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
Jika tidak ada solusi dan itikad baik dari pihak PLN, mereka siap menempuh langkah hukum agar hak-hak masyarakat kecil tidak terinjak.
“Kalau tidak ada penyelesaian, maka langkah hukum bisa kami tempuh. Kami hanya minta keadilan dan penghormatan terhadap hak atas tanah warga,” tegas Ibrahim CK.
Fakta yang Membuat Warga Panaragan Jaya Geram:
Surat permohonan kompensasi masyarakat tertanggal 3 November 2025.
Surat lurah yang menyatakan “sudah ada kesepakatan” baru keluar 6 November 2025.
Tidak ada kompensasi kepada warga yang tanahnya ditanam tiang listrik.
Warga meminta tiang dipindahkan ke bahu jalan, sesuai komitmen awal.
Fenomena ini memperlihatkan bagaimana minimnya koordinasi dan komunikasi antara pihak pelaksana dan warga dapat menimbulkan keres
(Nurul)
