Lampung Utara – lensahukumnews.com Di tengah derasnya sorotan publik terhadap penanganan kasus meninggalnya Ibu Dalina, muncul fakta baru yang semakin mengundang tanda tanya. Kepala Desa Bandar Sakti, Harsoyo, mengakui adanya pertemuan pada Senin siang sekitar pukul 11.00 WIB, yang disebut sebagai upaya mediasi antara keluarga korban dan pihak pelaku.
Dalam pernyataannya kepada wartawan, Harsoyo menjelaskan bahwa pertemuan tersebut berlangsung di kediaman keluarga korban. “Yang hadir saya selaku Kepala Desa Bandar Sakti, ada Ali, Johan, Kus, Sri dan suaminya dari pihak masyarakat sini. Dari pihak luar ada Kepala Desa Karya Mukti, Nur, adiknya, dan ayahnya. Hadir juga Babin Riski serta Aris, Kanit Sabhara. Mereka datang membawa pendamping hukum,” ungkap Harsoyo.
Harsoyo mengatakan, pertemuan itu terjadi setelah adanya komunikasi dari pihak Desa Karya Sakti yang ingin menemui keluarga korban di rumahnya. “Sebelumnya Ali sudah dikabari kalau mereka mau datang. Sekitar pukul setengah 10 saya telepon, tapi HP-nya di rumah. Lalu staf saya yang menghubungi lagi. Akhirnya mereka sepakat datang ke rumah saya,” katanya.
Namun, hasil dari mediasi tersebut ternyata nihil. “Kesimpulannya belum ada. Pihak Karya Sakti berharap bisa diselesaikan secara kekeluargaan, sedangkan pihak keluarga Ali tidak menolak, tapi belum ada keputusan apa pun sampai pertemuan berakhir sekitar jam 12 siang. Mereka lalu pamit pulang. Sampai hari ini belum ada kabar lanjutan,” jelas Harsoyo.
Lebih lanjut, Harsoyo menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan damai resmi dalam pertemuan itu. “Kalau memang ada perdamaian, tentu ada hitam di atas putih. Tapi kami tidak menyaksikan itu. Jadi saya bisa pastikan, belum ada kesepakatan apa pun,” tegasnya.
aparat kepolisian sudah lebih dulu menangani kejadian di lapangan. Sebelumnya Kanit Intel Polsek Abung Surakarta, Edi, datang ke lokasi. “Saya juga sempat melaporkan ke Satlantas Polres Lampung Utara untuk melakukan pengecekan TKP. Untuk mediasi pertama saya tidak hadir, yang hadir waktu itu Pak Andi dan Babin Bandar Sakti,” ujarnya.
Ia menambahkan, dirinya sempat menyarankan keluarga korban agar segera membuat laporan polisi, mengingat biaya pengobatan almarhumah cukup besar. “Saya menyarankan keluarga korban membuat laporan agar asuransi dan BPJS bisa digunakan,” ungkapnya.
Sementara itu, keluarga korban melalui anak tertua dari almarhum Ibu Dalina, Junaidi Farhan, menegaskan tidak akan menerima mediasi apa pun dan tetap menghormati proses hukum. “Kami percaya Polres Lampung Utara akan menegakkan keadilan. Tapi kalau nanti ada permainan yang tidak sesuai prosedur, saya sendiri yang akan turun,” tegasnya.
Kini publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum. Apakah hukum benar-benar akan berpihak pada keadilan — atau justru tunduk di bawah meja mediasi yang dilakukan secara senyap?
(Redaksi/nh)