Tubaba, lensahukumnews.com – Polemik keberadaan peternakan babi di Tiyuh Tirta Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, terus menuai sorotan. Meski Camat Tulang Bawang Tengah, Achmad Nazaruddin, SIP, MIP, menegaskan bahwa usaha tersebut harus melalui klarifikasi berjenjang serta mengantongi izin lingkungan, kenyataan di lapangan masih menyisakan keresahan warga.
“Saya sampaikan kepada rekan-rekan yang sudah memberikan informasi, jadi khusus peternak babi di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat di Tiyuh Tirta Kencana itu, berdasarkan informasi ini akan kami klarifikasi dari bawah secara berjenjang baik dari tiyuh maupun lingkungan. Bagaimanapun usaha peternakan ini harus mendapatkan izin dari lingkungan sebagai penerima dampak yang berdekatan dengan usaha dan lingkungan,” ujar Nazaruddin, belum lama ini.
Namun, pernyataan camat tersebut dinilai sebagian warga hanya sebatas wacana. Pasalnya, hingga kini belum ada tindakan nyata di lapangan, sementara isu pencemaran bau serta keresahan akibat lokasi kandang yang dianggap tidak tepat terus bergulir.
Lebih lanjut, Nazaruddin mengingatkan agar pelaku usaha tidak semata-mata mengejar keuntungan. “Kepada pelaku usaha peternakan agar dapat memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan izin-izin lingkungan karena kita tidak boleh mementingkan pribadi untuk mendapatkan keuntungan tapi mengabaikan dampak lingkungan dan dampak masyarakat,” harapnya.
Meski begitu, kalangan masyarakat masih mempertanyakan ketegasan pemerintah dalam menindaklanjuti usaha ternak babi yang berada di tengah mayoritas muslim tersebut. Tanpa langkah konkret, pernyataan pejabat hanya akan dianggap sekadar formalitas tanpa solusi nyata.
(Nurul)