Lampung, lensahukumnews.com – Kasus yang menimpa almarhum Rio Agung Saputra, seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan Kabupaten Way Kanan, menimbulkan tanda tanya besar dan memicu kemarahan keluarga.
Rio diangkat menjadi CPNS berdasarkan SK Bupati Nomor 13.167/V.02-WK/HK/2020 pada Desember 2020. Namun, baru tujuh bulan mengabdi, nasib tragis menimpa pemuda itu. Pandemi Covid-19 merenggut nyawanya pada tahun 2021, sebelum sempat diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) penuh.
Ayah almarhum, Safriudin, warga Panaragan, Kabupaten Tulang Bawang Barat, mengaku telah menyelesaikan seluruh administrasi di Taspen. Tabungan dan asuransi pegawai negeri telah dicairkan, rekening gaji diblokir, dan pihak Taspen menyatakan seluruh urusan administrasi telah rampung.
Namun, pada Mei 2025, keluarga dikejutkan dengan datangnya Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dengan Hormat sebagai CPNS karena meninggal dunia, dengan Nomor 100.3.3.2-157 Tahun 2025. Hal yang membuat keluarga kaget, dalam SK tersebut tertulis bahwa Rio memiliki masa kerja golongan selama 3 tahun 7 bulan, padahal kenyataannya almarhum hanya bekerja selama 7 bulan.
“Ini sangat janggal. Semua urusan anak saya sudah selesai sesuai arahan Taspen, tetapi kenapa ada SK baru yang mencantumkan masa kerja 3 tahun 7 bulan? Apakah ada permainan data?” tegas Safriudin dengan nada geram.
Safriudin, yang merupakan ahli waris Rio, kini menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan awak media untuk menelusuri kasus ini. Ia menuntut transparansi dan kejelasan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan.
Kasus ini memicu kemarahan masyarakat setempat. Mereka menilai ada kejanggalan dalam administrasi kepegawaian pemerintah daerah. Jika benar ada manipulasi data, maka kasus ini harus diusut tuntas agar tidak merugikan keluarga korban serta demi menjaga marwah pemerintahan
(Nurul)