• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Desember 2, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Diduga Langgar Perda, Lapak Singkong berkah di Tumijajar Gunakan Truk Overload

Redaksi by Redaksi
Agustus 1, 2025
in Berita, Tubaba
Diduga Langgar Perda, Lapak Singkong berkah di Tumijajar Gunakan Truk Overload
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tubaba, lensahukumnews.com – Aktivitas Lapak Singkong Berkah yang berlokasi di Tiyuh Daya Sakti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, diduga kuat melanggar Peraturan Daerah tentang batas maksimal muatan kendaraan. Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap pengawasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

 

Berdasarkan pantauan langsung tim media di lokasi, Jumat (1/8/2025), terlihat sejumlah truk tronton berban 10 tengah melakukan aktivitas bongkar muat singkong dalam volume besar, bahkan menggunakan alat bantu sopel. Padahal, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat telah menerbitkan surat edaran resmi Nomor: 550/18/II.14/Tubaba/2025 tentang larangan penggunaan kendaraan yang melebihi kapasitas jalan.

 

Surat edaran tersebut menegaskan:

Jalan Nasional (kelas II): MST maksimal 8 ton

Jalan Provinsi (kelas III): MST maksimal 8 ton

Jalan Kabupaten (kelas III): MST maksimal 8 ton

 

Namun kenyataannya, Lapak Singkong Berkah diduga mengangkangi aturan ini dengan tetap mengoperasikan truk-truk bertonase tinggi yang jelas melampaui kapasitas jalan.

 

Ketika awak media mencoba meminta klarifikasi di lokasi, seorang pria yang mengaku karyawan lapak menyampaikan agar menghubungi sosok bernama “Nenggolan” yang disebut sebagai anggota Polres dan pemilik lapak. “Bapak Nenggolan Polres pemilik lapak. Kami sedang sibuk, lapak juga mau tutup,” katanya sebelum meninggalkan lokasi tanpa etika.

 

Tidak puas dengan jawaban tersebut, tim media kemudian bertanya kepada salah satu sopir truk di lokasi. Ia menyebut bahwa pemilik lapak sebenarnya adalah seseorang bernama Pak Wandi, warga Tiyuh Mekar Asri, yang tinggal di rumah besar dekat pabrik BW Gunung Batin. Sopir itu juga menyatakan bahwa Nenggolan hanyalah petugas keamanan lapak.

 

Upaya konfirmasi pun dilanjutkan ke kediaman Wandi. Namun, seorang karyawan rumah menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang beristirahat dan tidak bisa diganggu.

 

Hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada klarifikasi resmi dari pihak lapak maupun instansi terkait. Sementara itu, aktivitas muatan berlebih yang terus berlangsung di lapak tersebut menimbulkan kerugian potensial terhadap infrastruktur jalan dan mencoreng wajah penegakan hukum di daerah.

 

Masyarakat berharap agar Pemkab Tulang Bawang Barat dan aparat penegak hukum segera turun tangan dan menindak tegas pelanggaran yang terjadi. Jika tidak, ketegasan aturan hanya akan menjadi formalitas di atas kertas.(Nurul)

ShareTweetPin
Previous Post

Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, “FRD” warga Bandar Dewa akan Dilaporkan ke Polisi

Next Post

H. Putra Jaya Umar Rayakan HUT ke-59 Bersama Warga Daya Asri, Dimeriahkan Kesenian Kuda Lumping

Next Post
H. Putra Jaya Umar Rayakan HUT ke-59 Bersama Warga Daya Asri, Dimeriahkan Kesenian Kuda Lumping

H. Putra Jaya Umar Rayakan HUT ke-59 Bersama Warga Daya Asri, Dimeriahkan Kesenian Kuda Lumping

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • DPRD Lampura Gelar Paripurna Pembahasan Raperda
  • Hasil Wawancara dengan Ketua BUMTi Tunas Amor, Ahmad Muklis Anwari
  • Kepalo Tiyuh Mawardi Tegaskan Komitmen Penguatan BUMTi melalui Dana Desa 2025
  • Monev Tahap II Dana Desa di Tiyuh Karta Raharja
  • Pencairan Bantuan Pangan Kacau, 79 KPM di Bujung Sari Marga ‘Hilang’ dari Daftar! Warga meradang, Kepalo Tiyuh Dihujat
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In