• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Desember 2, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Curi 76 Tandan Sawit, Diduga Pelaku Diringkus Polsek Negara Batin

Redaksi by Redaksi
Juli 23, 2025
in Berita, Way Kanan
Curi 76 Tandan Sawit, Diduga Pelaku Diringkus Polsek Negara Batin
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Way Kanan – Tim Tekab 308 Polsek Negara Batin meringkus diduga pelaku tindak pidana curat tandan sawit di salah satu perusahan swasta di Blok 11 Kampung Karta Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, Minggu (29/06/2025).

Tersangka inisial H (19) berdomisili Kampung Karta Jaya Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Indra Kirana menjelaskan, terjadinya curat (pencurian dengan pemberatan) 76 tandan sawit milik PT. BNCW yakni terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 Wib yang berada di Blok 11 Kampung Karta Jaya, Negar Batin.

Saat itu, saksi melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan sedang berada di areal perkebunan tersebut diduga mengambil tandan sawit dengan sepeda motor di lokasi TKP.

Karena perbuatannya diketahui saksi lalu memberitahukan ke pihak perusahaan, kemudian korban melaporkannya ke Polsek Negara Batin untuk ditindak lanjuti.

Atas laporan dari korban, lalu petugas Polsek Negara Batin bersama angota Satpam menuju arel perkebunan sawit tersebut, hasilnya diduga pelaku inisial H dapat diamankan tanpa disertai perlawanan.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak 76 tandan sawit dan apabila di nominal kan sebesar Rp.5.411.438,- rupiah.

Selanjutnya diduga pelaku dan barang bukti ke dibawa menuju Polsek Negera Batin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Jika terbukti bersalah, atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP,”Imbuh Kapolsek.(Murdani)

ShareTweetPin
Previous Post

Dari Rumah ke Rumah, Kapolsek Bersama Personel Salurkan Paket Sembako di Gunung Labuhan

Next Post

Dugaan Zina, Dinas Pendidikan Tubaba Panggil Oknum PNS dan Beberkan Proses Rekomendasi Cerai

Next Post
Dugaan Zina, Dinas Pendidikan Tubaba Panggil Oknum PNS dan Beberkan Proses Rekomendasi Cerai

Dugaan Zina, Dinas Pendidikan Tubaba Panggil Oknum PNS dan Beberkan Proses Rekomendasi Cerai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Hasil Wawancara dengan Ketua BUMTi Tunas Amor, Ahmad Muklis Anwari
  • Kepalo Tiyuh Mawardi Tegaskan Komitmen Penguatan BUMTi melalui Dana Desa 2025
  • Monev Tahap II Dana Desa di Tiyuh Karta Raharja
  • Pencairan Bantuan Pangan Kacau, 79 KPM di Bujung Sari Marga ‘Hilang’ dari Daftar! Warga meradang, Kepalo Tiyuh Dihujat
  • Warga Marga Asri Sampaikan Aspirasi Infrastruktur dalam Reses Ponco Nugroho
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In