Tubaba, lensahikumnews.com — Rapat dengar pendapat lintas komisi DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) dengan pihak PT Budi Acid Jaya (BAJ), Selasa (3/7/2025), berlangsung panas. Hearing yang digelar di kantor DPRD itu membahas persoalan serius terkait keluhan petani singkong yang merasa dirugikan akibat sistem pembelian perusahaan yang dinilai semena-mena dan tidak berpihak pada rakyat.
Ketua Komisi I DPRD Tubaba, Yantoni, memimpin rapat yang dihadiri tujuh anggota dewan lainnya. Dalam pernyataannya, Yantoni menyindir keras keberadaan PT BAJ yang dinilai tidak memberi kontribusi positif bagi daerah dan justru menambah beban masyarakat.
“Kalau tidak bisa mendengarkan suara rakyat, lebih baik angkat kaki dari Tulang Bawang Tengah,” tegasnya.
Singkong Lokal Terlantar, Singkong Luar Masuk
Salah satu poin yang disorot dalam rapat adalah maraknya pembelian singkong dari luar kabupaten, sementara hasil panen petani lokal justru menganggur. DPRD menilai PT BAJ telah mengabaikan petani Tubaba demi keuntungan sepihak.
Anggota DPRD, Revin Panggabean, mengungkapkan bahwa truk-truk pengangkut singkong telah menyebabkan kemacetan hingga ke halaman rumah warga.
“Ini sudah ganggu kamtibmas. Antrean truk mengular sampai ke pemukiman. Sementara petani lokal tak kunjung panen hasil.”
Potongan Harga Tak Masuk Akal, Petani Merugi
Arif Bandarsyah, anggota DPRD lainnya, menyoroti pemotongan harga singkong yang tak masuk akal dan menjerat petani.
“Banyak petani yang tanam singkong pakai modal utang. Tapi potongannya sampai 40 persen. Ini bukan menolong petani, ini menginjak!” tegasnya.
Perusahaan dinilai mempermainkan sistem kadar aci sebagai alasan untuk memberlakukan potongan besar. Bahkan disebutkan, kadar aci 20 dan 21 tetap dipotong 40%, yang menurut dewan adalah bentuk penindasan terhadap petani.
Nota Pembelian Diduga Fiktif, Nama Perusahaan Berbeda
Masalah makin pelik ketika DPRD menemukan adanya nota pembelian singkong dengan nama perusahaan berbeda dari yang diakui PT BAJ. Nota tersebut mencantumkan nama PT Him, bukan BSSW atau BAJ sebagaimana yang tercatat resmi.
“Ini jadi masalah serius. Kalau nota beda dengan nama perusahaan, maka legalitasnya patut dipertanyakan. Ini bisa mengarah ke pelanggaran hukum,” ujar Yantoni.
Jawaban Perusahaan Tak Konsisten, Legalitas Diragukan.
Dari Pihak perusahaan Sartono pun terkesan mengelak dan memberikan jawaban berbeda-beda saat ditanya soal perbedaan nota dan nama perusahaan.
Awalnya mereka mengatakan:
“Nota dan nama perusahaan itu sama.”
Namun saat ditanya ulang, perwakilan pabrik berkilah:
“Kalau itu dari pihak pabrik, kami tidak ada izin untuk memberitahukan.”
Pernyataan yang bertolak belakang ini memperkuat dugaan bahwa PT BAJ tak memiliki legalitas yang jelas dalam operasionalnya.
DPRD Akan Panggil Pimpinan Perusahaan, Tuntut Kejelasan Harga dan Legalitas.
Hearing tersebut ditutup tanpa menghasilkan kesimpulan karena pihak perusahaan dinilai tidak mampu memberikan kepastian atau solusi atas tuntutan masyarakat.
“Tanggal 17 Juli nanti, kami akan panggil langsung pimpinan perusahaan. Kami ingin kejelasan menyeluruh, mulai dari legalitas, harga beli singkong, hingga mekanisme pembelian. Tidak bisa dibiarkan seperti ini,” tegas Yantoni.
Sementara itu, DPRD Tubaba menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan dan mempertimbangkan kemungkinan pelaporan ke aparat penegak hukum bila ditemukan pelanggaran hukum dan perizinan
(Nurul )