Tulbaba, lensahukumnews.com — Hotel Dwi Putra yang beralamat di Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), diduga belum menjalankan kewajiban membayar pajak secara maksimal. Dugaan ini mencuat saat tim media melakukan konfirmasi langsung ke lokasi pada Rabu (3/7/2025).
Saat ditemui, pemilik usaha mengklaim seluruh kewajiban pajak—mulai dari pajak, bangunan, hingga pajak tanah air—telah dibayarkan, termasuk untuk usaha cabangnya di Tiyuh Daya Asri. Namun, ketika diminta menunjukkan bukti pembayaran, ia berdalih sedang sibuk dan lupa di mana menyimpan dokumen tersebut.
“Semuanya sudah saya bayar, termasuk pajak negara yang dibayar di Kota Bumi, Lampung Utara. Tapi berkasnya belum bisa saya tunjukkan, lupa naruh karena banyak,” kilahnya.
Namun, berdasarkan data yang dihimpun dari DPRD Tubaba, UMKM milik Dwi Putra tercatat belum melunasi pajak tahun 2024 hingga 2025. Satu-satunya yang sudah dibayarkan hanyalah untuk lokasi di Tiyuh Daya Asri. Ketika disampaikan informasi ini, pemilik usaha tetap bersikeras bahwa semua pajak telah dibayarkan.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa urusan pajak untuk lokasi di Pulung Kencana telah diserahkan kepada karyawannya, dan mengaku hanya membayar pajak negara. Setelah diminta bukti melalui WhatsApp, sang pemilik akhirnya mengirimkan dokumen yang justru menunjukkan pajak tanah air belum dibayarkan.
Sementara itu, Kepala Bidang Bappeda Tubaba, Yangli, membenarkan bahwa pajak yang dikenakan untuk usaha seperti hotel dan penginapan terdiri dari pajak kamar, reklame, dan pajak bangunan (sudah termasuk dalam pajak hotel). Sedangkan untuk pajak air tanah, saat ini masih dalam proses penataan sistem dan pemanfaatan melalui program SIVA.
“Bagi pelaku usaha yang tidak taat pajak, sanksinya akan diproses oleh dinas terkait, termasuk penindakan oleh Satpol PP,” tegas Yangli.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya ketaatan membayar pajak sebagai kontribusi nyata pelaku usaha terhadap pembangunan daerah. Jika terbukti mangkir, UMKM tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.(Nurul)